Suami Ditahan tanpa Status Hukum di Polsek Tanjungkarang Barat, Daltini Lapor Pidana Umum ke Polda Lampung

Sementara Arsiman ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tidak ada bukti yang cukup.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 26 Januari 2022 | 14:56 WIB
Suami Ditahan tanpa Status Hukum di Polsek Tanjungkarang Barat, Daltini Lapor Pidana Umum ke Polda Lampung
Ilustrasi Sopir ekspedisi Arsiman dan istri di kantor LBH Bandar Lampung. Istri Arsiman lapor pidana umum ke Polda Lampung atas penahanan suaminyaselama 8 hari di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa status hukum yang jelas. [Dok LBH Bandar Lampung]

Sementara Arsiman sendiri kini ditangkap aparat Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu, Polda Riau, atas dugaan penggelapan. Penangkapan Arsiman atas laporan seorang bernama Halim. 

Kontributor : Ahmad Amri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini