SuaraLampung.id - Delapan orang kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus persekusi dan pelarangan ibadah Natal di Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Total saat ini sudah ada sembilan orang menjadi tersangka persekusi dan pelarangan ibadah Natal di GPI Tulang Bawang. Sebelumnya satu tersangka inisial IMR yang menjadi tersangka.
Delapan tersangka baru kasus persekusi dan pelarangan ibadah Natal di GPI Tulang Bawang masing-masing ialah Abdul Majid (AM), Samsul Muarif (SM), Patoni (PA), Erik Herdiasyah(EH), Tedi Riswanto (TR), Askari (AS), Erik Pranata (EP) dan Jisman Said (JS).
Kasubdit 1 Kamneg Polda Lampung AKBP Dodon Pryambodo mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda saat peristiwa persekusi dan pelarangan ibadah Natal di GPI Tulang Bawang.
Baca Juga:Pemkab Lampung Barat Baru Pasang Scan QR PeduliLindungi di Kantor
"Mereka semua punya peran masing masing. Ada yang mematikan piano, ada yang memalang pintu menggunakan kayu, mempersiapkan kayu, menghentikan peribadatan di GPI dan bahkan ada dari yang mengancam anak saksi," ujarnya.
Menurut Dodon, penetapan 8 tersangka baru ini dilakukan Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan gelar perkara. Delapan orang ini juga kini ditahan di Rutan Polda Lampung.
Delapan tersangka akan dijerat pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 TAHUN 1946 JO Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP JO Padal 55 KUHP dan atau pasal 156A Huruf A KUHP Jo Pasal 55 KUHP Dan atau Pasal 156KUHP JO 55 KUHP Dan atau Pasal 175 KUHP.
Kontributor : Ahmad Amri
Baca Juga:Tak Ada Tenaga Honorer di 2023, Pemkot Bandar Lampung Butuh Solusi Isi Formasi Golongan I dan II