Jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Bandar Lampung Diupah Rp 100 Juta

Ibu rumah tangga terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Lampung.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 21 Januari 2022 | 13:05 WIB
Jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Bandar Lampung Diupah Rp 100 Juta
IRT di Bandar Lampung jadi kaki tangan bandar narkoba di Pekanbaru. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

"Kedua tersangka masing masing punya peran, SH merupakan seorang bandar sementara FS merupakan kaki tangan yang menerima uang hasil transeper dan membuat ATM dari tersangka ZS yang masih DPO, " ujarnya.

Terhadap kedua tersangka masing masing, dijerat pasal berbeda SH di jerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Sementara FS dijerat Pasal 137 UU RI No 35 tahun 2009, yaitu mendapat, membayarkan hasil tindakan pidana narkotika dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

Kontributor : Ahmad Amri

Baca Juga:Ardhito Pramono Dibawa ke RSKO, Bakal Direhabilitasi 6 Bulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini