Dugaan Permainan Kartel dalam Mengerek Harga Minyak Goreng di Pasaran

Dugaan permainan kartel dalam kenaikan harga minyak goreng ini diungkapkan KPPU

Wakos Reza Gautama
Kamis, 20 Januari 2022 | 17:38 WIB
Dugaan Permainan Kartel dalam Mengerek Harga Minyak Goreng di Pasaran
Ilustrasi warga membeli minyak goreng dengan harga murah saat operasi pasar di Johar Baru, Jakarta, Senin (17/1/2022). Naiknya harga minyak goreng diduga ada permainan kartel. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

SuaraLampung.id - Harga minyak goreng mengalami kenaikan signifikan beberapa waktu belakangan. Ada dugaan naiknya harga minyak goreng di pasaran karena permainan kartel

Dugaan permainan kartel dalam kenaikan harga minyak goreng ini diungkapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Salah satu sinyal yang terlihat adalah perilaku perusahaan-perusahaan besar di industri minyak goreng. 

KPPU menyebut perusahaan-perusahaan besar di industri minyak goreng kompak untuk menaikkan harga secara bersamaan.

"Kompak naiknya ini harga minyak goreng. Ini yang saya katakan ada sinyal terjadinya kesepakatan harga. Tapi ini secara hukum harus dibuktikan," kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (20/1/2022) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Minyak Goreng Dipatok Rp14.000, Stok di Ritel Bantul Laris Diserbu Pembeli

Dalam paparan hasil penelitian yang dilakukan KPPU selama tiga bulan terakhir, lembaga itu mendapati bahwa kenaikan minyak goreng disebabkan oleh kenaikan harga bahan baku utamanya yaitu minyak kelapa sawit (CPO) di level internasional akibat permintaannya yang meningkat.

Berdasarkan data Consentration Ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019 terlihat pula bahwa sekitar 40 persen pangsa pasar minyak goreng dikuasai oleh empat perusahaan besar yang juga memiliki usaha perkebunan, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO seperti biodiesel, margarin, dan minyak goreng.

Dengan struktur pasar yang seperti itu, maka industri minyak goreng di Indonesia masuk dalam kategori monopolistik yang mengarah ke oligopoli.

"Ini perusahaan minyak goreng relatif menaikkan harga secara bersama-sama walaupun mereka masing-masing memiliki kebun sawit sendiri. Perilaku semacam ini bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa apakah terjadi kartel," katanya.

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Renamanggala menjelaskan pelaku usaha terbesar minyak goreng di Indonesia adalah pelaku usaha yang terintegrasi dari perkebunan sawit dan pengolahan CPO.

Baca Juga:Jutaan Warga Mulai 'Berburu' Minyak Goreng, Alfamart Batasi Jumlah Pembelian

Sebagai komoditas global, kenaikan harga CPO akan menyebabkan produksi minyak goreng harus bisa bersaing dengan produk CPO yang diekspor.

Hal itu menyebabkan ketika harga CPO global sedang tinggi, maka produksi minyak goreng kesulitan mendapatkan bahan baku lantaran produsen akan lebih mengutamakan ekspor ketimbang memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Ini kami lihat agak sedikit aneh, karena sebenarnya produsen minyak goreng ini perusahaan di kelompok yang ekspor CPO atau yang punya kebun. Sepertinya pelaku usaha yang lakukan ekspor ini, meski punya usaha minyak goreng, namun mereka tetap mengutamakan pasar ekspor karena itu dapat meningkatkan keuntungan mereka," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini