SuaraLampung.id - Berdalih terlilit utang dan ketagihan judi online, Firdaus Ahmad Afriyanda (23) warga Natar, Lampung Selatan, membuat laporan palsu di Polsek Kedaton.
Dalam laporannya di Polsek Kedaton, Firdaus Ahmad Afriyanda mengaku menjadi korban begal menggunakan senjata api. Begal merampas tas Firdaus.
Dia mengaku dibegal di Jalan Purnawirawan, Rajabasa, Bandar Lampung. Mendapat laporan begal bersenjata api, petugas Polsek Kedaton melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Saat olah TKP, Firdaus memberikan keterangan berubah-ubah. Ini menimbulkan kecurigaan petugas. Ditambah lagi keterangan Firdaus berbeda dengan keterangan warga sekitar TKP.
Baca Juga:Biaya Turun, Kemenag Lampung Dorong UMK Buat Sertifikasi Halal
Setelah diinterogasi, Firdaus akhirnya mengakui telah membuat laporan palsu.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengatakan korban datang ke polsek membuat laporan telah terjadi pembegalan terhadapnya.
"Yang bersangkutan datang ke Polsek buat laporan, diterima oleh anggota dan dilakukan olah TKP. Di TKP keterangan terlapor berubah-ubah dan bertentangan kesaksian warga sekitar. Akhirnya terlapor diinetrogasi dan mengaku dia membuat laporan palsu," kata Atang Syamsuri, Kamis (20/1/2022).
Motif Firdaus membuat laporan palsu karena uang perusahaan yang ia pegang dipakai untuk membayar utang dan main judi online.
"Pengakuan tersangka, mengaku dia nekat membuat laporan palsu karena uang perusahaan dipakai untuk bayar utang dan main judi online," kata Atang.
Baca Juga:Gelapkan Uang Angsuran Pegawai, Eks Staf Bendahara BPBD Bandar Lampung Dihukum Bayar Uang Pengganti
Tersangka dijerat pasal 220 KUHP dan pasal 266 KUHP tentang laporan palsu. Firdaus terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Firdaus Ahmad Afriyanda mengaku menyesal atas perbuatanya dan mengaku khilaf.
"Saya khilaf karena butuh uang maka uang perusahaan yang ada di saya di pakai buat bayar utang dan main judi online. Uang yang saya pakai kurang lebih tiga juta tujuh ratus,"ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri