Uang Perusahaan Dihabisi untuk Main Judi Online, Pria Ini Nekat Bohongi Polisi Jadi Korban Begal

Dalam laporannya ke Polsek Kedaton, Firdaus mengaku menjadi korban begal menggunakan senjata api.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 20 Januari 2022 | 12:53 WIB
Uang Perusahaan Dihabisi untuk Main Judi Online, Pria Ini Nekat Bohongi Polisi Jadi Korban Begal
Ilustrasi penangkapan. Seorang pria membuat laporan palsu di Polsek Kedaton, Bandar Lampung dengan berpura-pura menjadi korban begal. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Berdalih terlilit utang dan ketagihan judi online, Firdaus Ahmad Afriyanda (23) warga Natar, Lampung Selatan, membuat laporan palsu di Polsek Kedaton.

Dalam laporannya di Polsek Kedaton, Firdaus Ahmad Afriyanda mengaku menjadi korban begal menggunakan senjata api. Begal merampas tas Firdaus.

Dia mengaku dibegal di Jalan Purnawirawan, Rajabasa, Bandar Lampung.  Mendapat laporan begal bersenjata api, petugas Polsek Kedaton melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Saat olah TKP, Firdaus memberikan keterangan berubah-ubah. Ini menimbulkan kecurigaan petugas. Ditambah lagi keterangan Firdaus berbeda dengan keterangan warga sekitar TKP. 

Baca Juga:Biaya Turun, Kemenag Lampung Dorong UMK Buat Sertifikasi Halal

Setelah diinterogasi, Firdaus akhirnya mengakui telah membuat laporan palsu. 

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengatakan korban datang ke polsek membuat laporan telah terjadi pembegalan terhadapnya.

"Yang bersangkutan datang ke Polsek buat laporan, diterima oleh anggota dan dilakukan olah TKP. Di TKP keterangan terlapor berubah-ubah dan bertentangan kesaksian warga sekitar. Akhirnya terlapor diinetrogasi dan mengaku dia membuat laporan palsu," kata Atang Syamsuri, Kamis (20/1/2022).

Motif Firdaus membuat laporan palsu karena uang perusahaan yang ia pegang dipakai untuk membayar utang dan main judi online.

"Pengakuan tersangka, mengaku dia nekat membuat laporan palsu karena uang perusahaan dipakai untuk bayar utang dan main judi online," kata Atang.

Baca Juga:Gelapkan Uang Angsuran Pegawai, Eks Staf Bendahara BPBD Bandar Lampung Dihukum Bayar Uang Pengganti

Tersangka dijerat pasal 220 KUHP dan pasal 266 KUHP tentang laporan palsu. Firdaus terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Firdaus Ahmad Afriyanda mengaku menyesal atas perbuatanya dan mengaku khilaf.

"Saya khilaf karena butuh uang maka uang perusahaan yang ada di saya di pakai buat bayar utang dan main judi online. Uang yang saya pakai kurang lebih tiga juta tujuh ratus,"ujarnya.

Kontributor : Ahmad Amri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak