SuaraLampung.id - Mantan staf Bendahara BPBD Kota Bandar Lampung Krissanti divonis pidana 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (20/1/2022).
Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan terdakwa Krissanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatannya.
"Terdakwa Krissanti terbukti secara sah dan bersalah dan terhadap terdakwa divonis tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan, "kata Hendro Wicaksono, Kamis (20/01/2022).
Selain hukuman badan, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider dua bulan penjara. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp173 juta.
Baca Juga:Karyawati BRI Link di Rokan Hilir Ditangkap Gegara Gelapkan Rp 400 Juta
Beberapa hal yang meringankan terdakwa diantaranya terdakwa kooperatif selama proses persidangan, terdakwa tidak pernah dihukum serta terdakwa telah punya itikad baik mengembalikan kerugian negara.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Krissanti dengan pidana 3,6 tahun penjara dan uang pengganti Rp173 juta.
Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Krissanti, Nopan Sidharta menyatakan pikir-pikir tehadap putusan ketua majelis hakim.
"Kami menyatakan pikir pikir, " kata Nopan Sidharta.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Baca Juga:Residivis Asal Singapura Bawa Lari Motor Pinjaman di Batam
Krissanti sejak Oktober 2020 hingga Januari 2021 menggelapkan gaji pegawai BPBD Bandar Lampung. Krissanti tidak menyetorkan uang potongan gaji pegawai yang melakukan pinjaman ke beberapa bank.
Akibatnya terjadi penunggakan angsuran para pegawai BPBD Bandar Lampung di beberapa bank.
Tercatat di PT. BPR Syariah Bandar Lampung sebesar Rp10.586.363,00, PT. BPR Bank Waway/PT. BPR Bank Pasar Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp104.267.116, PT. BPR Eka Bumi Artha Cabang Bandar Lampung sebesar Rp32.895.358, dan PT. Bank Lampung kantor cabang utama sebesar Rp184.018.516,33.
Pihak bank lalu mengirim surat tagihan melalui Krissanti namun surat tagihan itu ia simpan tanpa sepengetahuan Pelaksana Kepala BPBD Bandar Lampung.
Dari perhitungan ahli inspektorat Bandar Lampung jumlah angsuran kredit yang telah disalahgunakan oleh terdakwa sebesar Rp331.767.353,33.
Kontributor : Ahmad Amri