SuaraLampung.id - Tiga saksi memberikan keterangan pada sidang gratifikasi dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Dalam keterangannya, tiga saksi menyatakan memberi fee proyek ke terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho.
"Keterangan tiga orang saksi dalam persidangan kita mendengar bahwa ada pemberian setoran fee," katanya di Bandar Lampung, Rabu (12/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan untuk saksi Eka Saputra dalam persidangan mengatakan bahwa dirinya selama tahun 2015-2017 telah memberikan setoran fee proyek kepada terdakwa sebesar Rp20 miliar dan Rp800 juta.
Baca Juga:Dua Pejabat Dinas PUPR Muba Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Dodi Reza Alex
Kemudian lanjut, Taufiq, untuk saksi Tohir Hasyim telah memberikan setoran fee proyek sebesar Rp5 miliar dan Rp150 juta.
"Dan digabung dengan anggota relawan pemberian setoran fee proyek kepada terdakwa menjadi sebesar Rp6 miliar dan Rp830 juta," kata dia.
Taufiq menambahkan, untuk saksi Feri Efendi total telah memberikan setoran fee proyek kepada terdakwa sebesar Rp825 juta. Menurutnya, dari keterangan para saksi, pemberian fee proyek tersebut dalam satu orang mencapai sebesar Rp20 miliar.
"Saksi Eka juga mengatakan feenya adalah sebesar 30 persen yang diserahkan ke saksi sebelumnya atas nama Taufik Hidayat untuk terdakwa Akbar. Menurutnya saksi yang hadir juga menyatakan permintaan fee 30 persen itu dari permintaan terdakwa sendiri," kata dia.
Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.
Baca Juga:Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, Pejabat di Setda Mengaku Terima Fee Rp80 Juta
Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar, lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar.
Terdakwa Akbar Tandaniria didakwa telah melanggar Pasal 12-B UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 11. (ANTARA)