Bantah Terima Fee Proyek 30 Persen, Akbar Tandaniria Mangkunegara: Saya Dapat 25 Persen

Taufik Hidayat sampai bersumpah bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara telah menerima fee proyek 30 persen.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Januari 2022 | 08:57 WIB
Bantah Terima Fee Proyek 30 Persen, Akbar Tandaniria Mangkunegara: Saya Dapat 25 Persen
Sidang kasus gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (5/1/2022). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Saksi Taufik Hidayat memastikan bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara telah menerima fee proyek yang ia berikan sebesar 30 persen dari nilai proyek. 

Demi meyakinkan majelis hakim di persidangan, Taufik Hidayat sampai bersumpah bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara telah menerima fee proyek 30 persen. 

Hal itu dikatakan Taufik dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, dalam perkara gratifikasi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.

"Saya sumpah demi keluarga saya, fee sebesar 30 persen saya serahkan semua kepada Akbar," katanya, Rabu (5/1/2022) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Berkas Rampung, 10 Anggota DPRD Muaraenim Segera Disidang Kasus Gratifikasi

Saksi Taufik Hidayat sendiri tetap pada keterangan dalam persidangan.

Kemudian terdakwa Akbar diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim, Epiyanto untuk bertanya dan menyampaikan keberatannya atas keterangan saksi-saksi yang hadir.

Dalam kesempatan itu, terdakwa Akbar mempertanyakan terkait saksi Taufik Hidayat yang mempromosikan saksi Syahbudin kepada dirinya.

"Apakah saksi ingat pernah promosikan Syahbudin kepada saya bahwa Syahbudin sudah lama di PU dan bisa dipercaya?," katanya.

Akbar juga keberatan atas keterangan saksi Taufik Hidayat terkait pemberian fee proyek oleh saksi sebesar 30 persen.

Baca Juga:Terungkap, Ini Rincian Fee yang Disetor Pengusaha pada Bupati Dodi Reza Alex

"Saya keberatan dengan keterangan saksi Taufik yang memberikan fee 30 persen dari proyek yang dikerjakan dari saya. Saya hanya menerima 24 persen dan 25 persen, itu juga sudah dipotong lima persen untuk Syahbudin dan lima persen untuk kakanda saya," katanya.

Menanggapi itu, penasihat hukum terdakwa, Sopian Sitepu mengatakan, yang dialami terdakwa bukanlah seperti apa yang dikatakan saksi Taufik.

Menurutnya penerimaan yang diberikan saksi Syahbudin melalui Hendri jauh berbeda dengan selisih sebesar Rp17 miliar.

"Itu hanya pengakuan saksi Taufik, jadi ini tidak benar. Sudah dijelaskan juga oleh saksi lainnya yaitu Hendri bahwa terdakwa memang menerima 20 persen. Kami juga mohon jika ada pertentangan saksi, mohon diberikan keadilan yang meringankan kepada terdakwa," tutupnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini