"Para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika yang dilakukan secara bersama-sama maka menurut majelis hakim pidana yang patut dijatuhkan pada para terdakwa adalah pidana penjara," ucap majelis hakim.
Ini Alasan Hakim tidak Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie: Mereka Bukan Pecandu
Majelis hakim memiliki pertimbangan mengapa tidak menghukum Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dengan rehabilitasi.
Wakos Reza Gautama
Selasa, 11 Januari 2022 | 13:44 WIB

BERITA TERKAIT
Hakim Nilai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Lebih Pantas Dipenjara, Ini Alasannya
11 Januari 2022 | 13:40 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini