"Para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika yang dilakukan secara bersama-sama maka menurut majelis hakim pidana yang patut dijatuhkan pada para terdakwa adalah pidana penjara," ucap majelis hakim.
Ini Alasan Hakim tidak Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie: Mereka Bukan Pecandu
Majelis hakim memiliki pertimbangan mengapa tidak menghukum Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dengan rehabilitasi.
Wakos Reza Gautama
Selasa, 11 Januari 2022 | 13:44 WIB

BERITA TERKAIT
Hakim Nilai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Lebih Pantas Dipenjara, Ini Alasannya
11 Januari 2022 | 13:40 WIB WIBREKOMENDASI
News
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
09 Juni 2025 | 18:54 WIB WIBTerkini
lifestyle | 07:52 WIB
lifestyle | 14:45 WIB
news | 06:56 WIB
lifestyle | 22:11 WIB
lifestyle | 13:04 WIB
lifestyle | 15:16 WIB
lifestyle | 14:51 WIB
news | 18:57 WIB