Ini Alasan Hakim tidak Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie: Mereka Bukan Pecandu

Majelis hakim memiliki pertimbangan mengapa tidak menghukum Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dengan rehabilitasi.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 11 Januari 2022 | 13:44 WIB
Ini Alasan Hakim tidak Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie: Mereka Bukan Pecandu
Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie usai menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dihukum penjara bukan rehabilitasi. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Sejak April 2021 hingga tertangkap 7 Juli 2021, para terdakwa sudah tiga hingga empat kali menggunakan narkotika. Dan setelah menggunakan narkotika perasaan sedih hilang hingga 2 sampai 4 hari mendatang. Jika tidak menggunakan narkotika tidak merasakan apa-apa," kata majelis hakim.

Menimbang dari fakta tersebut, majelis menilai para terdakwa belum dapat dikualifikasi sebagai pecandu karena tidak dapat menunnjukkan fakta para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis yang harus dilakukan secara terus menerus dalam waktu cukup lama.

"Para terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahguna narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika bukan karena menggunakan secara tidak sengaja, atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam menggunakan narkotika," ucap majelis hakim.

Melainkan para terdakwa dengan sengaja dan secara sadar menggunakan narkotika tersebut. Ini ditandai saat Nia Ramadhani menyuruh sopirnya membeli narkotika dan Nia merakit sendiri alat hisap dan menggunakannya secara bersama-sama.

Baca Juga:Hakim Nilai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Lebih Pantas Dipenjara, Ini Alasannya

"Para terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai pecandu dan korban penyalahguna narkotika yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial sebagaimana disyaratkan dalam pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tegas majelis hakim.

"Para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika yang dilakukan secara bersama-sama maka menurut majelis hakim pidana yang patut dijatuhkan pada para terdakwa adalah pidana penjara," ucap majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini