Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Putusan terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ini dibacakan majelis hakim di PN Jakarta Pusat

Wakos Reza Gautama
Selasa, 11 Januari 2022 | 12:49 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Aktris Nia Ramadhani saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis pidana penjara selama satu tahun. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie divonis pidana penjara selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Putusan terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ini dibacakan majelis hakim di PN Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2022). Selain Nia dan Ardi, sopir pribadi Zen Vivanto juga divonis satu tahun penjara. 

Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis di Ruang Sidang HM Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Divonis 1 Tahun Penjara, Tangis Nia Ramadhani Pecah

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti antara lain satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu yang dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim agar menghukum ketiga terdakwa dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Nia, Ardi, dan Zen dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pleidoinya, Nia menyatakan tak terima dengan JPU yang menuntutnya untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Nia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya disebut sudah pulih.

Baca Juga:Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Narkoba

Selain itu, hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan. Sehingga, menurut dia, masa rehabilitasi yang dilayangkan JPU harus dikurangi.

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Nia disebut meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini