SuaraLampung.id - Habib Bahar Smith kembali dilaporkan dalam perkara ujaran kebencian terhadap pejabat negara. Laporan tersebut dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pelimpahan perkara Habib Bahar ke Polda Jabar atas pertimbangan tempat kejadian perkara yang berada di wilayah Jabar.
Ibrahim menjelaskan laporan polisi terhadap Habib Bahar bernomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Laporan itu masuk ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021.
"Dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara diduga dilakukan oleh saudara BS yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jawa Barat," kata Ibrahim, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga:Sempat Kesulitan Bertemu, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Habib Bahar Di Tahanan
Namun polisi belum menjelaskan narasi ujaran kebencian yang dilakukan Bahar pada laporan tersebut. Sejauh ini diduga pejabat negara yang dimaksud yakni Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Dari pelimpahan tersebut, Polda Jabar juga menerima sejumlah barang bukti berupa satu unit flashdisk, berkas BAP dari saksi pelapor, dan BAP lima orang saksi ahli.
Ibrahim memastikan perkara tersebut akan dilanjutkan oleh pihaknya dengan tahap penyelidikan, guna memenuhi alat bukti sesuai pasal yang dipersangkakan pada laporan polisi tersebut.
"Yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel, demikian," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Bahar bin Smith Awalnya Dipolisikan dengan Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Pejabat Negara