Beredar Tarif Vaksinasi Dosis Penguat, Ini Kata Kemenkes

Pemerintah belum menetapkan besaran tarif resmi vaksinasi dosis penguat yang berlaku bagi peserta program mandiri.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 05 Januari 2022 | 09:35 WIB
Beredar Tarif Vaksinasi Dosis Penguat, Ini Kata Kemenkes
Ilustrasi Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi. Kemenkes memberi penjelasan mengenai tarif vaksin dosis penguat. [Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden]

SuaraLampung.id - Pemerintah menggulirkan program vaksinasi dosis penguat gratis dan berbayar yang dimulai pada 12 Januari 2022. Khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan besaran tarif.

Pemerintah belum menetapkan besaran tarif resmi vaksinasi dosis penguat yang berlaku bagi peserta program mandiri.

"Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (5/1/2022) dikutip dari ANTARA.

Nadia memastikan tarif yang beredar saat ini di sejumlah media sosial dan pemberitaan bukan tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.

Baca Juga:Kasus Omicron Indonesia Tembus 254 Orang, Kemenkes Ungkap Gejala Paling Sering Terjadi

Siti Nadia Tarmidzi mengatakan penetapan tarif vaksinasi penguat di Indonesia harus melibatkan berbagai pihak, salah satunya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari para pakar dan studi riset vaksin penguat yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM.

Pemberian vaksinasi penguat tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS swasta, maupun klinik swasta. (ANTARA)

Baca Juga:Soal Pemberian Vaksin Booster ke Warga, Ini Jawaban Dinkes DKI Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini