Pengunggah Video Ceramah Habib Bahar akan Diperiksa Polisi

Pengunggah video ceramah Habib Bahar yang diduga berisi ujaran kebencian berinisial TR

Wakos Reza Gautama
Minggu, 02 Januari 2022 | 12:16 WIB
Pengunggah Video Ceramah Habib Bahar akan Diperiksa Polisi
Ilustrasi Habib Bahar bin Smith. Polisi akan memeriksa orang yang mengunggah video ceramah Habib Bahar.

SuaraLampung.id - Penyidikan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar terus berlanjut. Penyidik Polda Jawa Barat akan memeriksa orang yang mengunggah video ceramah Habib Bahar yang diduga mengandung ujaran kebencian. 

Pengunggah video ceramah Habib Bahar yang diduga berisi ujaran kebencian berinisial TR. TR mengunggah video itu di platform YouTube. 

 "Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara TR," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Arief Rachman, Minggu (2/1/2022) dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, pemanggilan tersebut sesuai dengan konstruksi hukum yang telah disusun oleh penyidik secara simultan. Selain itu, pihaknya kini juga tengah mempersiapkan pemeriksaan Bahar Smith pada hari Senin (3/1/2022).

Baca Juga:Polisi Periksa Dan Geledah Sosok TR, Pengunggah Video Habib Bahar

"Penyidik akan terus bekerja secara maraton, tentunya mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel," katanya.

Adapun video tersebut diduga diunggah oleh TR itu berisi ceramah Bahar Smith pada tanggal 11 Desember 2021. Video berisi dugaan ujaran kebencian itu diduga direkam di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, polisi juga telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman TR. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, laptop, akun YouTube, dan yang lainnya.

Adapun pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan yang didasari oleh adanya laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi diduga berada di wilayah hukum Jabar.

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ANTARA)

Baca Juga:Habib Bahar Bakal Diperiksa Polda Jawa Barat Soal Kasus Ujaran Kebencian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini