Dalam dakwaan Azis, disebutkan Azis menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain agar membantu pengurusan kasus penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Tahun 2017 di Lampung Tengah dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Saksi dalam sidang Senin (27/12) yaitu mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengatakan ia menyerahkan uang sebesar Rp2,1 miliar kepada dua orang dekat Azis Syamsuddin, yaitu Aliza Gunado dan Edi Sujarwo untuk mengurus DAK Lampung Tengah.
Uang tersebut berasal dari pinjaman pengusaha bernama Darius Hartawan dan uang-uang yang dikumpulkan dari rekan-rekannya di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. (ANTARA)
Baca Juga:Diminta Fee DAK Lampung Tengah Rp 2,1 Miliar, Mustafa Marah