"Setelah Pileg 2019 saya gagal, saya benar-benar tidak ke mana-mana dan saya nganggur ya sudah di Bandar Lampung," ujar Aliza lagi.
Ia pun membantah soal penerimaan uang dan pertemuan-pertemuan yang disebutkan saksi lain.
"Saya katakan saya tidak pernah terima uang dan tidak pernah ketemu di kafe. Tidak pernah ditunjukkan bukti apa pun ke saya dan saya berkeras saat itu, karena memang saya tidak pernah kenal dan ketemu sama mereka semua," kata Aliza.
Aliza bahkan mengaku minta reimburse (pengembalian uang) dari jaksa KPK sebagai ongkos untuk datang ke persidangan.
Baca Juga:Diminta Fee DAK Lampung Tengah Rp 2,1 Miliar, Mustafa Marah
"Itulah yang saya masih bingung sampai detik ini, saya saja ke sini diundang jaksa kemarin saya minta 'reimburse', dan tadi akan 'direimburse' ongkos saya ke sini. Ditambah lagi saya bingung di kasus ini saya katanya punya uang Rp2 miliar atau Rp1,8 miliar di berita-berita untuk diberi ke Robin Pattuju, itu yang saya bingung Pak," ungkap Aliza.
Dalam sidang Senin (27/12/2021), mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengungkapkan ia menyerahkan proposal DAK Lampung Tengah ke Aliza. Selanjutnya Aliza yang akan memasukkan ke Banggar DPR dimana Azis Syamsuddin menjadi Ketua Banggar DPR pada 2017.
Namun Bupati Lampung Tengah saat itu Mustafa mengatakan orang dekat Azis Syamsuddin adalah Edi Sujarwo, sehingga Taufik pun bertemu dengan Edi Sujarwo.
Selanjutnya Taufik Rahman lalu berangkat ke Jakarta pada 20 Juli 2017 bersama Kepala Sie Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, dua staf Taufik bernama Indra Airlangga dan Andre Kadarisman, pemilik CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan serta Edi Sujarwo.
Taufik lalu menyerahkan uang senilai total Rp2,1 miliar pada 21 dan 22 Juli 2017 kepada Aliza Gunado dan Edi Sujarwo. Taufik mendapat laporan bahwa uang sudah diserahkan Aliza dan Jarwo ke Vio yang disebut-sebut sebagai adik Azis Syamsuddin.
Baca Juga:Saksi Bongkar Peran Aliza Gunado dalam Pengurusan DAK Lampung Tengah
Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju (saat itu penyidik KPK) dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah.