SuaraLampung.id - Pelaksanaan ibadah Natal jemaat Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) Tulang Bawang, Provinsi Lampung, sempat terganggu oleh ulah sekelompok warga di Desa Banjar Agung.
Warga melarang pelaksanaan ibadah Natal di GPI Tulang Bawang karena mempermasalahkan izin pendirian gereja di Desa Banjar Agung.
Sempat terjadi perdebatan antara warga dengan pendeta dan jemaat GPI Tulang Bawang. Video percekcokan itu beredar luas di media sosial dan viral.
Direktur YLBHI LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menyayangkan tindakan warga yang melarang jemaat GPI Tulang Bawang beribadah Natal.
Baca Juga:Pendeta GPI Tulang Bawang Buka Suara Soal Video Pelarangan Ibadah Natal
Menurut Sumaindra, setiap orang yang melakukan ibadah di tempat ibadah itu dijamin oleh Negara seperti halnya yang tertuang di dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945.
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Terlepas mengenai permasalahan dalam proses pembangunan gereja tersebut, LBH Bandar Lampung, menyayangkan atas peristiwa yang dialami oleh jemaat gereja GPI di Tulang Bawang.
"Kami mendorong kepada pemerintah daerah agar mengevaluasi, menyelesaikan serta menjamin umat beragama dalam menjalankan ibadah dengan aman khususnya di Gereja GPI Tulang Bawang," ujar Sumaindra.
Ia juga meminta aparat kepolisian agar menjamin dan menjaga keamanan menindak tegas perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu umat beragama dalam beribadah. Hal ini perlu dilakukan agar terciptanya kerukunan antarumat beragama.
Baca Juga:Viral Warga di Tulang Bawang Melarang Perayaan Natal, Warganet Geram