Puspom Hentikan Penyidikan Korupsi Helikopter AW-101, Panglima TNI Belum Tahu

penghentian penyidikan kasus korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101

Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 Desember 2021 | 13:12 WIB
Puspom Hentikan Penyidikan Korupsi Helikopter AW-101, Panglima TNI Belum Tahu
Ilustrasi Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa belum tahu adanya penghentian penyidikan korupsi pembelian helikopter AW-101. [Dok.Antara]

Kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 dibongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.

PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.

Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101. Nilai pengadaan helikopter itu mencapai Rp738 miliar. (ANTARA)

Baca Juga:Buang Jasad Sejoli Korban Tabrak Lari, 3 Prajurit TNI Sempat Berbohong saat Diperiksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini