Dibacakan Putusan, Terdakwa Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton Zikir Pakai Tasbih

Vonis terhadap tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton ini dibacakan

Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 Desember 2021 | 12:47 WIB
Dibacakan Putusan, Terdakwa Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton Zikir Pakai Tasbih
Sidang vonis pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton di PN Tanjungkarang, Selasa (28/12/2021). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - Majelis hakim memvonis pidana penjara selama satu bulan terhadap tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton bernama Rendy Kurniawan. 

Vonis terhadap tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/12/2021).  

Ketua Majelis Hakim Fitri Ramdhan,mengatakan tiga orang terdakwa terbukti melakukan pemukul an terhadap korban.

"Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa, masing masing dengan hukuman satu bulan penjara," kata Fitri Ramdhan. 

Baca Juga:Keroyok Wasit Hingga Babak Belur, 6 Pemain Liga 3 Sulsel Resmi Tersangka

Hal yang memberatkan ketiga terdakwa yaitu, mereka terbukti melakukan pengroyokan terhadap korban dan dilakukan di depan umum. 

"Hal yang meringankan ketiga terdakwa tidak ada niat, ada niat berdamai dan sopan selama persidangan," ujarnya.

Selama majelis hakim membacakan putusan, terdakwa Awang khuyuk merapal doa dan zikir sementara tangannya sibuk memutar biji tasbih.

Usai Ketua majelis hakim, tiga terdakwa Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah dan Didit Maulana konsultasi dengan kuasa hukum. 

Kuasa hukum, ketiga terdakwa Sujarwo, menanggapi putusan mejelis hakim mempertimbangkan pikir pikir. 

Baca Juga:Saling Lapor! Driver Grab Polisikan Balik Korban Wanitanya

"Atas putusan mejelis hakim kami menyatakan pikir pikir selama satu pekan kedepan," ujarnya. 

Hal yang sama juga sampaikan Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir pikir atas putusan mejelis hakim. 

Sebelumnya tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung dituntut pidana 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Eka Aftarini. 

Tuntutan terhadap tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (30/11/2021).

"Terhadap terdakwa, masing masing dituntut dua bulan penjara dan dikurangi masa tahanan, " kata JPU Eka Aftarini, Selasa (30/11/2021). 

JPU menilai perbuatan tiga terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUHP. Ketiga terdakwa terbukti membuat korban Rendy Kurniawan, perawat Puskesmas Kedaton, mengalami sejumlah luka.

Sementara hal yang meringankan korban Rendy tidak melaksanakan tugasnya sehingga perkara itu terjadi, ketiga terdakwa jujur dan tidak pernah ditahan atau dipenjara. 

Kontributor : Ahmad Amri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini