SuaraLampung.id - Aris Fitra Wijaya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulang Bawang. Pencopotan ini terkait masalah rumah tangga Aris.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Barita Saragih membenarkan pencopotan Aris Fitra Wijaya sebagai Ketua PN Menggala.
"Iya benar, hasil koordinasi kita bersama Mahkamah Agung (MA) sementara yang bersangkutan per hari ini dicopot dari jabatannya sambil menunggu hasil rapat secara resmi dari MA," katanya, Rabu (22/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Dia melanjutkan Aris sendiri sementara ditarik ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sambil menunggu hasil rapat dari Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Malam Sisir Jalintim
Ketua PN Menggala dicopot dari jabatannya lantaran ada permasalahan rumah tangga sehingga melupakan kedinasannya selama menjadi hakim dan menjabat sebagai Ketua PN Menggala.
Namun, saat ditanyai berapa lama tidak melaksanakan kedinasannya, Barita mengaku tidak mengetahui persis berapa lama Aris tidak masuk menjalankan kedinasannya.
"Tidak tahu persis berapa lamanya, tapi hasil pemeriksaan oleh tim PT Tanjungkarang dia ada permasalahan dengan keluarganya, sehingga tidak masuk kerja dan melupakan kedinasannya," kata dia.
Selain itu pula, lanjut Barita, Aris sendiri tidak masuk dalam kedinasannya lantaran sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Advent Bandar Lampung. Aris sendiri juga telah menunjukkan surat dari rumah sakit, namun dalam surat tersebut tidak ada keterangan penyakit yang dideritanya.
"Dalam surat tidak ada keterangan jenis sakitnya. Tapi titik awalnya masalah keluarga yang berkaitan dengan kedinasannya," kata dia.
Baca Juga:Buaya dan Ular Mengintai di Perairan Way Kiri, Warga Tiyuh Gedung Ratu Resah
Ditanyai terkait adanya informasi yang beredar bahwa Aris tidak masuk kedinasan lantaran menikah lagi, dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
Menurut dia, masalah pernikahan harus memiliki izin dari atasan atau instansi yang bersangkutan.
"Secara resmi itu tidak ya, karena menikah lagi itu kan harus izin, baik kepada atasannya maupun kepada instansi yang bersangkutan," katanya. (ANTARA)