Kesal dengan Mertua, Ibu di Tulang Bawang Barat Bunuh Anak Sambungnya yang Masih Balita

Ibu yang membunuh anak sambungnya di Tulang Bawang Barat ialah LND

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 17 Desember 2021 | 08:07 WIB
Kesal dengan Mertua, Ibu di Tulang Bawang Barat Bunuh Anak Sambungnya yang Masih Balita
Ilustrasi pembunuhan bayi. Ibu di Tulang Bawang Barat bunuh anak sambungnya. [Pixabay]

SuaraLampung.id - Seorang ibu di Tulang Bawang Barat membunuh anak sambungnya yang masih berusia 2 tahun. Pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati. 

Ibu yang membunuh anak sambungnya ialah LND. Polisi menangkap LND di rumah orang tuanya di Kampung Gunung Batin, Lampung Tengah. 

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi mengatakan, pelaku  membunuh anak sambungnya karena sakit hati dengan suami dan mertua.

"Dia kesal karena suaminya tidak mau pisah rumah dengan mertuanya. Pelaku juga kesal karena ibu mertuanya sering menjelek-jelekannya ke tetangga sehingga membunuh anak sambungnya," kata AKBP Sunhot P. Silalahi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

Baca Juga:Kesal Gaji Tidak Dibayar, Buruh Bangunan Bunuh Mandor di Makassar

Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, pelaku LND melihat korban bersama Kv, anak kandungnya, sedang main mobil-mobilan di ujung kasur dekat pintu di bawah kipas angin. Kemudian pelaku melihat anak sambunbnya merebut mainan Kv.  

Merasa kesal, pelaku mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok lalu jatuh ke lantai. Kepala korban juga membentur setrika.  

Melihat kejadian tersebut pelaku  bangun dan menuju ke arah korban yang kejang-kejang. Karena panik dan takut, pelaku membekap mulut dan hidung  anak tirinya itu dengan kedua telapak tangan.  

"Sehingga mulut korban terluka dan mengeluarkan darah dari bibir. Kuku jari pelaku mengenai mata dan pelipis korban. Pelaku juga menekan dada korban selama lebih 20 menit,” ungkap Kapolres. 

Keesokan harinya, saat akan membangunkan anaknya, ayah korban melihat tubuh anaknya kaku. Di bagian wajahnya mengeluarkan darah dari hidung, mulut, telinga, dan mata.

Baca Juga:Dengar Istri Menjerit, Suami Kaget saat Lihat Istri Terkapar Diserang Babi Hutan

Saat itu dia mengetahui anaknya tidak bernapas lagi dan meninggal dunia. 

Akibat kematian yang tidak wajar itu, ayah korban melaporkannya ke Polres Tulangbawang Barat. Pelaku kini dijerat Undang–Undang Perlindungan Anak  80 Ayat 3 junto Pasal 76c, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 Tahun.

Kemudian Pasal 340 KUHP ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini