Buronan Penipuan Investasi Alkes Ditangkap di Villa Gunung Salak

Buronan kasus penipuan investasi alkes inisial DR ditangkap di Villa Gunung Salak

Wakos Reza Gautama
Selasa, 21 Desember 2021 | 11:39 WIB
Buronan Penipuan Investasi Alkes Ditangkap di Villa Gunung Salak
Ilustrasi Sejumlah korban penipuan investasi suntik modal alat kesehatan dengan kerugian sekitar Rp1,2 triliun, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/12/2021). Seorang buronan kasus penipuan investasi alkes ditangkap di Villa Gunung Salak. [ANTARA/Laily Rahmawaty/aa].

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Menurut pendamping para korban Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, DR, dan BR.

Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.

Charlie mengatakan para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit. (ANTARA)

Baca Juga:Video Kartun Nabi Muhammad SAW Muncul di YouTube, Ini Langkah Polri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak