Baru 8 Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Dihakimi Massa karena Curi Motor di Pringsewu

Man Pincang babak belur dihakimi massa di Gadingrejo, Pringsewu

Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 Desember 2021 | 18:19 WIB
Baru 8 Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Dihakimi Massa karena Curi Motor di Pringsewu
Ilustrasi penangkapan. Seorang residivis dihakimi massa saat curi motor di Pringsewu. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Residivis Sa alias Man Pincang (47) dihakimi warga karena terpergok mencuri sepeda motor di areal pasar tradisional Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (16/12/21) pukul 07.00 WIB.

Man Pincang babak belur dihakimi massa. Beruntung saat peristiwa itu terjadi, anggota Polsek Gadingrejo lewat dan menyelamatkan pelaku dari amarah warga.   

Kanit Reskrim Polsek Gadingrejo Ipda Tajudin menerangkan peristiwa bermula saat korban Laila Uswatun (12) memarkirkan sepeda motornya di area belakang pasar. 

"Selesai korban berbelanja, tiba-tiba dia melihat motor miliknya didorong seseorang. Lalu korban langsung berteriak maling dan pelaku berusaha kabur," ujar Ipda Tajudin, Kamis (16/12/21) siang dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

Baca Juga:Solar Langka di Jalinbar Pringsewu dan Pesawaran

Mendengar teriakan korban, sejumlah warga ikut mengejar hingga pelaku berhasil ditangkap dan dihajar massa. Beruntung pada saat bersamaan polisi yang tengah patroli melintas di kawasan itu. Pelaku pun dievakuasi ke Mapolsek Gadingrejo sebelum dihajar massa lebih jauh.  

Sementara itu barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku berupa satu set kunci T dan sepeda motor korban yang kondisi lubang kunci kontak sudah dalam keadaan rusak.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui enam kali ini melakukan aksi kriminalitas dengan sasaran sepeda motor," katanya. 

Tersangka juga mengaku lima kali menjalani vonis di lembaga pemasyarakatan dan terakhir baru keluar pada bulan April yang lalu.

"Dari hasil pemeriksaan awal yang kami lakukan motif pelaku kembali melakukan aksi pencurian karena kebutuhan uang untuk modal berjudi," kata Iptu Tobing. 

Baca Juga:Nyolong Motor ASN Polsek di Sumut, Pria Ini Dibekuk

"Dalam proses penyidikan perkara pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan hingga lima tahun penjara," kata Tajudin. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini