Laporan Kasus Pencabulan Anak Bisa Diwakilkan Orang Tua, Wali atau Kuasanya

ketentuan Pasal 293 ayat (2) KUHP dicabut MK

Wakos Reza Gautama
Rabu, 15 Desember 2021 | 14:32 WIB
Laporan Kasus Pencabulan Anak Bisa Diwakilkan Orang Tua, Wali atau Kuasanya
Ilustrasi pencabulan anak. Laporan kasus pencabulan anak kini bisa diwakilkan orang lain.

Ada pula Pasal 28G UUD 1945 yang mengatur perlindungan kehormatan dan martabat dari korban. Menurut para pemohon, korban yang mengalami psikis tentu tidak berani dalam melaporkan pelapor kepada pihak berwajib.

Dengan demikian, para pemohon menilai Pasal 293 KUHP ayat (2) menghambat korban untuk menuntut pelaku.

Berdasarkan uraian tersebut, MK memutuskan Pasal 293 ayat (2) KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Dalil para pemohon berkenaan dengan Pasal 293 ayat (2) KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan telah menghilangkan hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabat sebagaimana termaktub dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 adalah beralasa menurut hukum untuk sebagian,” jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Baca Juga:Pelajar SMA di Situbondo Dilaporkan Telah Rudapaksa Bocah SD

MK pun memerintahkan pemuatan putusan itu dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya dan menegaskan menolak permohonan yang lain dari para pemohon. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini