SuaraLampung.id - Aparat kepolisian mengungkap kasus kematian Putri Andini (15), yang jenazahnya ditemukan tanpa busana di Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Polisi menyatakan bahwa Putri Andini adalah korban pembunuhan. Tersangka pembunuhan Putri Andini kini sudah ditangkap dan diperiksa di Polres Lampung Selatan.
Tersangka pembunuhan Putri Andini ialah Muh Tholif (33) warga Jagabaya II, Bandar Lampung. Tholif membunuh Putri Andini atas suruhan teman korban inisial S.
"S memberi uang Rp 500 ribu ke pelaku untuk memperkosa dan membunuh korban," ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Senin (13/12/2021). Untuk S sendiri belum tertangkap dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Baca Juga:Malang, Siswi SMKN di Bandar Lampung Diperkosa Sopir Angkot dan Pamannya Sendiri
Edwin menjelaskan, awalnya pelaku dan korban sudah saling mengenal dan sering menjalin komunikasi. Lalu ketika Tholif mendapat perintah untuk menghabisi Putri, Tholif menghubungi Putri mengajaknya pergi.
Mereka pergi ke sebuah rumah kosong di daerah Sabah Balau, Tanjung Bintang Selatan, pada 30 November 2021. Di sana, Tholif memperkosa korban. Setelah itu pelaku membenturkan kepala korban ke lantai sampai tewas.
Setelah tahu korban tidak bernyawa, pelaku pergi meninggalkan korban. Mayat Putri Andini baru ditemukan warga sekitar pada 5 Desember 2021.
Saat itu warga sedang mencari kayu bekas di sekitar tempat kejadian perkara. Warga mencium bau tak sedap di rumah kosong tersebut.
Warga lalu mencari asal bau dan menemukan mayat membusuk di lantai dua rumah kosong. Warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Bintang.
Baca Juga:Waspada, Anak Ini Nyaris Jadi Korban Penculikan di Bandar Lampung
Kontributor : Ahmad Amri