PAD Bandar Lampung dari Reklame Meningkat dari Tahun Lalu

peningkatan PAD Bandar Lampung sektor reklame tahun ini, dikarenakan ada kelonggaran kebijakan COVID-19

Wakos Reza Gautama
Senin, 13 Desember 2021 | 08:50 WIB
PAD Bandar Lampung dari Reklame Meningkat dari Tahun Lalu
Ilustrasi reklame. PAD Bandar LAmpung dari sektor reklame meningkat tahun ini. [Dok AMLI]

SuaraLampung.id - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung dari sektor reklame di tahun 2021 tumbuh dibanding tahun sebelumnya. Tahun PAD sektor reklame mencapai Rp 25 miliar. 

Jumlah ini sudah mencapai 81 persen dari target PAD reklame senilai Rp 31 miliar. Sementara di tahun lalu dengan target yang sama, PAD Bandar Lampung dari reklame sebesar Rp 24 miliar. 

"Artinya terdapat pertumbuhan sekitar lima persen di tahun ini," kata Kasubbid Pajak Reklame Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Zainal Arifin Natapradja, Minggu (12/12/2021) dikutip dari ANTARA.

Menurutnya pertumbuhan pendapatan di sektor reklame ini sejalan dengan bertambahnya wajib pajak yang melakukan perpanjangan maupun baru jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Baca Juga:PAD Sektor Reklamae Bandarlampung Tumbuh, Naik Lima Persen

"Di tahun 2021 ini terdapat kurang lebih 5.000 wajib pajak yang mengurus perpanjangan atau membuat baru reklamenya sedangkan tahun 2020 ada 4.400 wajib pajak," kata dia.

Menurutnya, peningkatan pendapatan pada sektor reklame di tahun ini, kemungkinan dikarenakan ada kelonggaran kebijakan COVID-19 sehingga sudah banyak orang memulai usahanya.

Ia mengatakan ada delapan jenis reklame yang masuk pajak reklame di BPPRD yakni billoard, neon box, bando, videotron, reklame berjalan atau yang tertempel di kendaraan, wall painting atau yang dicat di dinding, banner, dan balon udara.

"Kalau titik reklame itu banyak, jadi wajib pajak yang berproses itu beda dengan jumlah titiknya. Dan yang paling dominan itu bilboard dan neon box," ujarnya.

Ia mengatakan sekarang ketertiban wajib pajak reklame di Bandarlampung cukup baik, sebab pihaknya bersama pihak terkait selalu melakukan kerja sama melakukan pengawasan dalam pengeluaran izin.

Baca Juga:Pemkot Optimis PAD Balikpapan 2022 Capai Target Rp 850 Miliar: Itu Kecil

"Jadi sebelum mereka memasang reklame, wajib pajak harus memenuhi kewajibannya dahulu baru izin kita keluarkan," kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini