PAD Sektor Reklamae Bandarlampung Tumbuh, Naik Lima Persen

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Reklame Bandarlampung naik dibandingkan tahun lalu.

Tasmalinda
Minggu, 12 Desember 2021 | 16:27 WIB
PAD Sektor Reklamae Bandarlampung Tumbuh, Naik Lima Persen
Ilustrasi papan reklame ilegal yang ada di Pekanbaru. [Laras Olivia/Riauonline]

SuaraLampung.id - Kota Bandarlampung dari sektor reklame mengalami kenaikan, hingga kini mencapai 81 persen atau tumbuh lima persen dibandingkan tahun lalu.

"Target PAD dari sektor reklame sebesar Rp31 miliar saat ini sudah mencapai Rp25 miliar. Kalau tahun lalu dengan target yang sama pencapaian di bulan yang sama mencapai Rp24 miliar, artinya terdapat pertumbuhan sekitar lima persen di tahun ini," kata Kasubbid Pajak Reklame Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Zainal Arifin Natapradja, Minggu.

Pertumbuhan pendapatan di sektor reklame ini sejalan dengan bertambahnya wajib pajak yang melakukan perpanjangan maupun baru jika dibandingkan dengan tahun lalu.

"Di tahun 2021 ini terdapat kurang lebih 5.000 wajib pajak yang mengurus perpanjangan atau membuat baru reklamenya sedangkan tahun 2020 ada 4.400 wajib pajak," kata dia.

Baca Juga:Bantu Mobilitas Warga, Pemprov Lampung Pasang Jembatan Darurat di Sungai Way Bilew

Peningkatan pendapatan pada sektor reklame di tahun ini, kemungkinan dikarenakan ada kelonggaran kebijakan COVID-19 sehingga sudah banyak orang memulai usahanya.

Ia mengatakan ada delapan jenis reklame yang masuk pajak reklame di BPPRD yakni billoard, neon box, bando, videotron, reklame berjalan atau yang tertempel di kendaraan, wall painting atau yang dicat di dinding, banner, dan balon udara.

"Kalau titik reklame itu banyak, jadi wajib pajak yang berproses itu beda dengan jumlah titiknya. Dan yang paling dominan itu bilboard dan neon box," ujarnya.

Ia mengatakan sekarang ketertiban wajib pajak reklame di Bandarlampung cukup baik, sebab pihaknya bersama pihak terkait selalu melakukan kerja sama melakukan pengawasan dalam pengeluaran izin.

"Jadi sebelum mereka memasang reklame, wajib pajak harus memenuhi kewajibannya dahulu baru izin kita keluarkan," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga:Tak Pulang Sejak Mualaf, Gadis Asal Lampung Ini Akhirnya Dipertemukan dengan Orang Tua

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini