SuaraLampung.id - SN (15), siswi kelas 1 SMKN di Kota Bandar Lampung diperkosa oleh sopir angkot dan pamannya sendiri. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi namun belum para pelaku belum ditangkap.
Akhirnya, orang tua korban minta pendampingan dari komisi perlindungan (KPA) Kota Bandar Lampung agar terduga para pelaku bisa diproses dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.
SL(44), orang tua dari SN, mengatakan, terungkapnya pemerkosaan terhadap sang anak bermula adanya perubahan perilaku anaknya.
"Awalnya saya curiga, saya tanya anak saya dan anak saya itu ngaku diperkosa sama sopir angkot yang sering ia tumpangi ke sekolah berinisial IY, " kata SL, Senin (06/12/2021).
Baca Juga:Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Terkuak, Cerita Warga Soal Keseharian Ponpes Milik HW
SN dikasih minuman yang rasanya asin oleh pelaku sehingga pelaku memperkosa siswi SMKN itu. Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku.
"Begitu dia bangun pagi dalam kondisi telanjang bulat dan kasus itu sudah dilaporkan ke pihak Polsek Tanjungkarang Timur (TKT) pada akhir September 2021 tetapi belum diproses hukum, "jelasnya.
Dari pengakuan itu, terbongkar juga bahwa SN sering dicabuli pamannya atau adik ipar dari SL.
"Saya tanya terus sama anak saya itu dan akhirnya anak saya ngaku selain sering dicabuli sama sopir angkot, dia juga sering dicabuli oleh adek ipar, adik dari suami saya,"kata SL.
SL dicabuli pamannya sendiri sejak tamat SD ke SMP sampai di bangku SMKN.
Baca Juga:Buntut Kekerasan Seksual, Unsri Akhirnya Bentuk Satgas PPKS
"Kalau adek ipar saya ini nyabulin anak saya karena anak saya itu saya dititip di rumah pelaku karena saya kerja. Anak saya itu takut mau cerita bahwa dia sering dicabuli karena pelaku selalu ngancam kalau cerita sama siapa siapa," jelasnya.
Dia menambahkan, atas pengakuan dari anaknya itu, dia lapor ke Polresta Bandar Lampung,kasus dugaan cabul yang dilakukan pelaku berinisial IW ke bagian perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Bandar Lampung.
Namun kasus ini juga belum diproses secara hukum juga sehingga dia melaporke KPA Kota Bandar Lampung untuk minta pendampingan.
"Saya selalu orang tua dari SN minta kepada pihak Polsek TKT dan Polresta Bandar Lampung, agar memproses kedua pelaku sesuai undang undang atau hukum yang berlaku. Supaya ada efek jera bagi para pelaku pencabulan dan kekerasan seksual terutama,kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh anak saya ini, "ujarnya.
Ketua komisi perlindungan anak (KPA) Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa mengakui pihaknya melakukan pendampingan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh SN.
"Iya benar kita dari KPA Kota Bandar Lampung melakukan pendampingan, kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap korban SN," kata Ahmad Apriliandi Passa, Senin (06/12/2021).
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polsek TKT dan pihak Polresta Bandar Lampung agar mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami korban SN.
Berdasarkan data dan laporan dari korban kekerasan seksual ke KPA Kota Bandar Lampung hingga Desember, tercatat 12 kasus pencabulan dari 28 kasus pada 2021.
Sementara tahun lalu, tercatat 9 kasus pencabulan dari 12 kasus pada tahun 2020. Menurutnya jumlah itu merupakan kasus yang dilaporkan para korban ke KPA. Kemungkinan masih banyak kasus serupa yang tidak dilaporkan.
Berdasarkan data KPA Bandar Lampung, pelaku kekerasan seksual merupakan orang orang terdekat, seperti bapak tiri, paman, bahkan bapak kandung.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana belum memberikan keterangan mengenai kasus yang menimpa SN.
Kontributor : Ahmad Amri