Kisruh Jelang Muktamar NU Berlanjut, Ponpes Daarussa'dah Dinilai Tak Layak Jadi Venue

Kisruh Muktamar NU, Ponpes Daarussa'dah Lampung Tengah dinilai tidak layak jadi venue.

Tasmalinda
Minggu, 12 Desember 2021 | 18:37 WIB
Kisruh Jelang Muktamar NU Berlanjut, Ponpes Daarussa'dah Dinilai Tak Layak Jadi Venue
Logo NU. Kisruh jelang Muktamar NU berlanjut [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kisruh menjelang Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama atau NU kembali muncul. Rais Syuriah PWNU Lampung KH Muhsin Abdillah, yang juga pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Daarussa'adah, Kampung Mojoagung, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah melaporkan ke polisi, Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar.  

KH Muhsin Abdillah menuduh Rais Aam PBNU mengintervensi pelaksanaan Muktamar yang diputuskan tetap dilaksanakan pada 23-25 Desember 2021.

Padahal ini ini sudah sesuai hasil rapat bersama di Kantor PBNU di Jakarta. Perbuatan tak terpuji ini dikecam keras oleh Khatib PWNU Sulawesi Tengah KH Abdullah Latopada.

"Kami tak rela Rais Aam PBNU hadir di venue Ponpes Daarussa'adah. Sebab tempat itu dipimpin oleh orang yang kami anggap tidak  menghargai Rais Aam dan otomatis akan mempermalukan dan mencoreng wajah Rais Aam yang amat kami hormati," kata Abdullah Latopada yang juga Kakanwil Kemenag Sulteng ini, dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.co-jaringan Suara.com, Minggu (12/12/2021).

Baca Juga:Koperasi Pondok Pesantren di Lampung DIkembangkan Lebih Modern

Dia menjelaskan dalam tradisi NU yang digariskan Hadratussyeh KH Hasyim Asy'ari, bahwa perbedaan pendapat harus dituntaskan lewat forum musyawarah dan mufakat, bukan dengan cara melaporkan ke pihak kepolisian.

"Ini sangat memalukan bagi NU secara umum," tambah Kyai Dollah, sapaan akrab Khatib PWNU Sulteng ini.

Untuk itu, dia  berharap agar Muktamar ke-34 NU tetap dilaksanakan hanya di venue Kampus UIN Raden Intan dan Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

Dia mengatakan mayoritas Pengurus Wilayah NU dan Cabang NU se-Indonesia menolak menggunakan pesantren Darussa’adah sebagai salah satu lokasi Muktamar. 

Mereka menilai pengasuh pesantren Darussa’adah cacat moral karena demi ambisi pribadi menggugat Rais Aam PBNU, sampai dengan tidak rela Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, hadir di Pondok Pesantren Darussa'adah, KH Muhsin Abdillah (pengasuh Darussa’adah) sudah mengajukan gugatan terhadap Rais Aam.

Baca Juga:Bantu Mobilitas Warga, Pemprov Lampung Pasang Jembatan Darurat di Sungai Way Bilew

"Ini merupakan kesalahan moral, di mana Rais Syuriah PWNU Lampung (KH Muhsin Abdillah) secara nyata dan terbuka menjadikan Rais Aam sebagai lawan hukumnya,” kata Kyai Dollah.

KH uhsin Abdillah secara terang-terangan menggugat Rais Aam PBNU hanya karena dia menilai Rais Aam mengubah jadwal Muktamar. KH Muhsin takut jika jadwal diubah, pesantrennya tidak bisa digunakan sebagai lokasi Muktamar.  

“Walaupun gugatan  dicabut, itu tidak menggugurkan kesalahan moralnya. Dia secara terbuka menyatakan Rais Aam sebagai lawan hukumnya. Menjadikan Darussa'adah sebagai tempat Muktamar berarti memaksa Rais Aam datang ke sana. Itu pelecehan berat terhadap Rais Aam,” ujar Abdullah Latopada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini