Sebelumnya pada 8 Oktober 2021, petugas melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka. Namun tersangka AQB tidak bisa hadir, dengan alasan sedang melakukan safar di Pulau Jawa.
Kemudian pada 12 Oktober 2021, petugas kembali memanggil tersangka dan tersangka AQB hadir untuk melakukan proses pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat denganPasal 160 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular, dan Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara.
Baca Juga:Mahasiswi Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Natar Lampung Selatan