SuaraLampung.id - Sidang terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang digelar di PN Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021) digelar tertutup.
Awak media yang ingin meliput sidang Munarman dilarang masuk. Pintu ruang sidang juga ditutup rapat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman berbeda dengan kasus peradilan umum.
"Ada kerahasiaan dari para saksi, kemudian perangkat sidang yang menyelenggarakan sidang," katanya dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Terdakwa Protes, Hakim Akhirnya Tunda Sidang Kasus Terorisme Munarman Pekan Depan
Kuasa hukum dari terdakwa eks Sekretaris Front Pembela Islam (organisasi yang telah dibubarkan pemerintah) Munarman, Sugito Atmo Prawiro berharap sidang kliennya dapat dilaksanakan secara offline atau tatap muka.
"Kalau harapan kita sidang itu offline," kata kuasa hukum terdakwa Munarwan, Sugito Atmo Prawiro saat sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur, Rabu.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan berusaha agar sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman bisa dilaksanakan secara tatap muka.
Setelah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, maka di tahap pembacaan eksepsi dari terdakwa akan ada penyampaian. Pada intinya, sesuai undang-undang sebagaimana penetapan pengadilan sidang dilaksanakan secara tatap muka atau offline.
"Yang pasti kita akan mengajukan eksepsi, waktunya saja, mungkin bisa pekan depan," ujarnya.
Baca Juga:Protes ke Hakim, Munarman Minta Sidang Kasusnya Digelar Seperti Habib Rizieq
Terakhir, dalam menghadapi sidang dugaan tindak pidana terorisme Munarman menyiapkan sekitar 20 orang kuasa hukum. Baik yang berasal dari Jakarta maupun dari Palembang, Sumatera Selatan. (ANTARA)