MK Tolak Gugatan Partai Politik Nonparlemen Soal Kewajiban Verifikasi Peserta Pemilu

Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebagai salah satu penggugat, kecewa karena gugatannya ditolak majelis hakim MK.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 November 2021 | 12:23 WIB
MK Tolak Gugatan Partai Politik Nonparlemen Soal Kewajiban Verifikasi Peserta Pemilu
Ilustrasi gedung MK. MK tolak gugatan partai politik nonparlemen mengenai kewajiban verifikasi peserta pemilu. [Suara.com/ Ade Dianti]

Untuk partai politik yang belum pernah mengikuti pemilu, kata dia, tentu memerlukan pembuktian kualifikasi sehingga wajar bila dicek persyaratannya melalui verifikasi administrasi dan faktual.

Sementara itu, partai politik yang sudah pernah mengikuti pemilu telah terbukti memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebagai peserta sehingga seharusnya cukup verifikasi administrasi.

Sebelumnya, MK menolak gugatan tiga partai politik nonparlemen soal kewajiban verifikasi peserta pemilu. Gugatan tersebut diajukan PSI, Partai Berkarya, dan Partai Perindo.

MK menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berpendapat persoalan serupa sudah pernah diuji pada tahun lalu dalam putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga:Pengamat Yakin Ganjar Pranowo dan Puan Maharani Bersatu Saat Pemilu 2024

Pada gugatan tersebut ketiga partai yang mengajukan gugatan menguji materi Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Pemilu. Ketiganya ingin ada perbedaan kewajiban verifikasi bagi partai politik. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini