Masa Hukuman Selesai, Habib Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Bebasnya Habib Bahar bin Smith dari Lapas Gunung Sindur karena yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman

Wakos Reza Gautama
Minggu, 21 November 2021 | 10:21 WIB
Masa Hukuman Selesai, Habib Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Gunung Sindur, Minggu (21/11/2021). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith bebas dari penjara. Habib Bahar bin Smith keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada Minggu (21/11/2021). 

Bebasnya Habib Bahar bin Smith dari Lapas Gunung Sindur karena yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman pidana penjara.  

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Minggu (21/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.

Baca Juga:Janji Lepas Baiat dari Amir Jihadis, 34 Napi Terorisme Nyatakan Ikrar Setia pada NKRI

Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Terkait dengan pembebasan Habib Bahar, Mujiarto mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, yakni Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur guna memberikan pendampingan.

"Kami pastikan pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," katanya. (ANTARA)

Baca Juga:34 Napi Teroris Ikrar Setia NKRI: Pancasila dan UUD 45 Tak Bertentangan dengan Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini