Perlu diketahui, kasus mafia tanah ini bermula saat almarhumah ibunda Nirina Zubir meminta ART untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.
ART yang mendapatkan kepercayaan tersebut justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami.
Selain itu, aksinya tersebut dibantu notaris dan PPAT. Laporan polisi Nirina Zubir dan kakaknya resmi diterima Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor LP/B/2844/VI/SPKT Polda Metro Jaya sejak 3 Juni 2021.
Klarifikasi TV One
Baca Juga:Nirina Zubir Marah Besar saat Live di Stasiun TV Hadirkan Pengacara Tersangka Mafia Tanah
Menanggapi permasalahan tersebut, pihak TV One pun memberikan krafikasi dan surat terbuka.
Jakarta, 19 November 2021
Salam hormat,
Saya Eduardus Karel Dewanto, Penanggungjawab Program Apa Kabar Indonesia Malam dan Tim, menanggapi ketidaknyamanan Mbak Nirina Zubir, saat berdialog di tvOne dengan judul "Rumah Ditilap Mafia Tanah, Nirina Menggugat"
Berikut penjelasan kami :
Baca Juga:Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Polisi Blokir Rekening Lima Tersangka
1. Sama sekali tvOne tidak bermaksud menjebak, seperti disampaikan Mbak Nirina dengan menghadirkan pengacara tersangka Riri. Semata mata, kehadiran pengacara tersangka tersebut untuk memenuhi kaidah pemberitaan yang seimbang dan menghormati asas praduga tak bersalah.