Mau Bongkar Identitas Narasumber Pengaturan Skor, Komite Wasit PSSI akan Gugat Mata Najwa

Gugatan hukum akan dilayangkan Komite Wasit PSSI terhadap tayangan Mata Najwa

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 05 November 2021 | 07:10 WIB
Mau Bongkar Identitas Narasumber Pengaturan Skor, Komite Wasit PSSI akan Gugat Mata Najwa
Ilustrasi Najwa Shihab di Mata Najwa. Program Mata Najwa akan digugat secara hukum oleh Komite Wasit PSSI. [YouTube/Najwa Shihab]

Dalam prosesnya, beberapa petinggi PSSI termasuk eks pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditangkap terkait perkara tersebut.

"Sangat sering PSSI bergerak setelah adanya karya jurnalisik (yang membongkar pengaturan skor-red). Mestinya tidak perlu menunggu kerja pers," kata Zen.

Terkait rencana PSSI, yang disampaikan melalui Ketua Komite Wasit Ahmad Riyadh, untuk melayangkan gugatan hukum kepada "Mata Najwa" demi mendapatkan identitas sosok wasit rahasia yang hadir dalam acara tersebut, Zen menilai hal itu akan sia-sia.

Alasan utamanya karena Mata Najwa dan juga perusahaan media yang menaunginya PT Narasi Media Pracaya merupakan institusi pers yang diakui oleh Dewan Pers dan oleh sebab itu mereka memiliki kewenangan yang disebut "hak tolak".

Baca Juga:Pemimpin Redaksi Narasi: PSSI Lebih Baik Fokus Usut Pengaturan Skor

Hak tolak, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Dengan demikian, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya. Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".

Artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan. Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI. Namun, Zen pesimistis usaha PSSI akan sampai ke pengadilan.

Sebab, selain Undang-Undang Pers, kerja jurnalistik juga dilindungi oleh dua kekuatan hukum lain yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pak Ahmad Riyadh adalah seorang pengacara yang seharusnya mengetahui UU Pers. Kalau memang mau mempermasalahkan soal narasumber kami, sebaiknya dibawa ke Dewan Pers karena akan buang-buang waktu ke pengadilan," ujar Zen.

Baca Juga:Ahmad Riyadh, Ketua Komite Wasit PSSI yang Minta Identitas Wasit Pengatur Skor Diungkap

Atau, jika memang tetap mempermasalahkan soal hak tolak dalam UU Pers, Zen menyarankan PSSI untuk menggunakan jalur hak uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi. "Silakan saja kalau mau mengajukan judicial review soal hak tolak itu ke Mahkamah Konsitusi," tutur Zen. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak