Tentunya, kata Boyamin, aparat kepolisian maupun Kejati Lampung nantinya dapat melacak rekening penerima uang dari istri terpidana tersebut. Sehingga, dapat mempercepat proses pemeriksaan siapa yang menampung uang itu.
"Nanti ini bisa saja sindikat diluar yang mau mencatut nama jaksa, bisa jadikan seperti itu. Ya apapun kan harus dicari dan dikejar. Sehingga kalau ada kaitan atau tidak itu akan semakin terbuka dengan terang."
Dimutasi usai Terbukti Temui Istri Terdakwa
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana mengatakan, Jaksa Anton kini sudah dipindah ke bagian pengawasan.
Baca Juga:Kasus Jaksa Anton Temui Istri Terdakwa, MAKI Sebut Mestinya Dinonaktifkan, Bukan Dimutasi
"Jaksa A telah disprin ke bagian pengawasan. Artinya yang bersangkutan dalam pengawasan terus dan tidak di pidum lagi. Jabatan sebagai jaksa masih ada, dalam penanganan pimpinan. Dia juga masih tetap pegang perkara kecuali sudah dijatuhi hukuman dan dicopot jabatan jaksanya, baru tidak tangani perkara lagi, Ini kan belum,"ujar Made, Selasa.
Menurut Made, pihaknya masih mendalami mengenai adanya kesepakatan harga Rp 100 juta antara Anton dan Desi untuk meringankan hukuman suami Desi.
"Yang jelas saat ini kita tetap melakukan pendalaman karena hasil pemeriksaan seperti yang sampai melalui siaran pers. Benar telah terjadi beberapa kali pertemuan antara D dan jaksa A di luar persidangan, itu merupakan pelanggaran etik jaksa, " kata I Made Agus Putra Adyana.