Terbukti Temui Istri Terdakwa, Jaksa Anton Melanggar Kode Etik Jaksa

Kejati Lampung nyatakan Jaksa Anton terbukti melanggar disiplin

Wakos Reza Gautama
Senin, 01 November 2021 | 17:03 WIB
Terbukti Temui Istri Terdakwa, Jaksa Anton Melanggar Kode Etik Jaksa
Ilustrasi Jaksa Anton Nur Ali (berdiri). Kejati Lampung nyatakan Jaksa Anton terbukti melanggar disiplin. [Amri/Suara.com]

SuaraLampung.id - Jaksa Anton Nur Ali yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena bertemu Desi Sefrilla, istri terpidana Cecep Fatoni. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, pihaknya menindaklanjuti intimidasi jurnalis Suara.com Ahmad Amri yang dilakukan Jaksa Anton.

Intimidasi terjadi karena jurnalis Suara.com Ahmad Amri hendak mengonfirmasi adanya dugaan penerimaan uang Jaksa Anton dari Desi Sefrilla. 

Menindaklanjuti hal itu, Kejati Lampung memeriksa Jaksa Anton dan Desi mengenai dugaan penerimaan uang Jaksa Anton dari Desi. 

Baca Juga:Diintimidasi Jaksa Kejati Lampung, LBH Pers Siap Advokasi Jurnalis Suara.com

Hasil pemeriksaan para pihak, kata Made, membenarkan adanya pertemuan antara Jaksa Anton dan Desi sebanyak empat kali. Pertemuan berlangsung di kantor Kejati Lampung dan di luar kantor Kejati Lampung. 

Pertemuan itu kata Made, merupakan inisiatif Desi sebagai istri dari Cecep Fatoni yang ketika itu menjadi terdakwa kasus pembalakan liar. Desi juga ujar Made, menawarkan sejumlah uang ke Jaksa Anton untuk meringankan hukuman suaminya namun selalu ditolak Anton. 

Namun Kejati Lampung tidak mendalami mengenai uang Rp 30 juta yang ditransfer Desi ke rekening atas nama Abdul Rahman atas permintaan dari seseorang yang mengaku jaksa Anton. 

Kejati Lampung mempercayai begitu saja keterangan Cecep yang pernah menanyakan ke Anton mengenai uang Rp 30 juta. Anton ketika itu menjawab tidak pernah menerima uang Rp 30 juta. 

"Berdasarkan pemeriksaan para pihak, ditemukan adanya pelanggaran disiplin Jaksa A karena telah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Desi di luar sidang pengadilan. Hal itu tidak dibenarkan dalam kode etik Jaksa," kata Made melalui siaran pers, Senin (1/11/2021). 

Baca Juga:Dugaan Nego Perkara Oknum Jaksa, LBH Bandar Lampung: Jika Benar Harus Ditindak Tegas

Suaralampung.id hendak mengonfirmasi lebih lanjut mengenai siaran pers ini mengenai sanksi yang dikenakan terhadap Jaksa Anton. Sayang nomor HP Made hingga berita ini diturunkan dalam keadaan tidak aktif. 

Diketahui Suara.com memberitakan mengenai adanya dugaan tawar menawar harga perkara yang melibatkan Jaksa Anton dengan istri terdakwa bernama Desi Sefrilla. 

Desi mengakui pernah menemui Anton di Kantor Kejati Lampung meminta dibantu untuk meringankan hukuman suaminya yang saat itu menjadi terdakwa pembalakan liar. 

Anton sempat menolak membantu walau diimingi uang. Namun belakangan Anton mematok harga Rp 100 juta agar hukuman suami Desi bisa berkurang. 

Tak lama dari kesepatakan harga Rp 100 juta, Desi mengaku ada nomor HP tak dikenal menghubunginya mengaku Jaksa Anton. Orang ini meminta Desi mentransfer uang Rp 30 juta ke rekening atas nama Abdul Rahman. Sementara sisanya Rp 70 juta diminta diantar langsung ke parkiran Kejati Lampung. 

Desi tidak mengantar uang Rp 70 juta itu karena mulai timbul kecurigaan dari Desi mengenai orang yang mengaku Jaksa Anton ini. 

Kontributor : Ahmad Amri

REKOMENDASI

News

Terkini