PIN ATM sama dengan Tanggal Lahir, Maling Ini Kuras Rekening Warga Tanggamus

Wayan menjadi korban pencurian yang terjadi di Tanggamus, pada Rabu (13/10/2021) siang.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 02 November 2021 | 16:10 WIB
PIN ATM sama dengan Tanggal Lahir, Maling Ini Kuras Rekening Warga Tanggamus
pencuri kartu ATM di Tanggamus. [Lampungpro.co/Humas Polres Tanggamus]

SuaraLampung.id - Bagi anda yang memiliki kartu ATM sebaiknya tidak menggunakan tanggal lahir sebagai PIN jika tidak ingin seperti warga Tanggamus satu ini. 

I Wayan Geden (57) warga Pekon Kota Agung, Kota Agung Timur, Tanggamus, harus kehilangan uang Rp 12,7 juta yang ada di dalam rekeningnya. 

Wayan menjadi korban pencurian yang terjadi di Tanggamus, pada Rabu (13/10/2021) siang. Dompet yang ia bawa dicuri oleh tersangka inisial  Al (33) warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus.

Di dalam dompet itu ada kartu ATM, SIM dan KTP. Pencuri lalu menguras isi ATM korban karena mencoba menggunakan PIN menyesuaikan dengan tanggal lahir korban yang ada di KTP. 

Baca Juga:Curi Uang Rp 20 Juta, Karyawati Toko Ditangkap

Usaha tersangka berhasil. Ternyata PIN ATM korban sama dengan tanggal lahir yang tertera di KTP. Alhasil uang sebesar Rp 12,7 juta di dalam rekeningnya raib. 

Tersangka Al ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus saat berada di Pasar Pangkul, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Dari tangan tersangka, Tekab 308 berhasil mengamankan SIM milik korban, KTP, dan baju yang dipakai tersangka beraksi. 

Saat menguras ATM milik korban yang terekam CCTV mesin ATM, tersangka juga dibantu rekannya yang diketahui identitasnya juga menikmati hasil pencurian tersebut.  

Menurut Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pencurian atas nama korban, I Wayan Geden (57) warga Pekon Kota Agung, Kota Agung Timur, Tanggamus.

Baca Juga:Pasutri Ditangkap Viral Curi Tabung Gas di Kwitang, Buat Makan Anak yang Lagi Sakit

"Berdasarkan laporan korban, berbekal rekaman CCTV dan alat bukti yang dikuasainya tersangka  tidak dapat mengelak sehingga dilakukan penangkapan saat dia berada di Pasar Pangkul, Wonosobo," kata Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (2/11/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini