Untuk menghindari kejadian serupa, Kasat mengimbau masyarakat pengguna ATM agar tidak menggunakan PIN yang mudah ditebak ataupun tanggal lahir sebab memudahkan para pelaku kejahatan saat mengusai ATM bersamaan dengan KTP ataupun SIM.
"Hindari penggunaan PIN ATM menggunakan tanggal lahir, sebab saat ATM dikuasai bersamaam dengan KTP atau identitas lain, mereka sangat mudah menguras isi ATM," imbaunya.
Menurut tersangka Al, bahwa dia melakukan pencurian seorang diri, berawal dia mengendarai sepeda motor berjalan dari arah Pemkab Tanggamus menyusuri jalan alternatif ke arah Dusun Sidorukun, Pekon Kota Agung.
Setibanya di rumah korban, tersangka hendak menumpang buang air kecil di rumah korban tetapi dia melihat rumah korban dalam situasi sepi dan melihat jendela rumah korban terbuka.
Baca Juga:Curi Uang Rp 20 Juta, Karyawati Toko Ditangkap
Setelah mendapatkan dompet berisi ATM dan KTP, pria yang telah memiliki anak dan dua kali masuk penjara itu kemudian menghubungi rekannya untuk mencoba mengambil uang di ATM Wonosobo.
"Sama temen saya, terus ke ATM Wonosobo. Temen saya yang coba mengambil uang, PINnya lihat tanggal lahir di KTP korban," ujarnya.
Setelah mendapatkan uang dari beberapa kali transaksi, kemudian mendapatkan uang sebesar Rp12,7 juta. Dia memberikan rekannya sebesar Rp2,7 juta. Dia membawa Rp10 juta yang digunakan berfoya-foya.
"Uangnya saya yang bagi, saya Rp10 juta. Temen saya, saya kasih Rp2,7 juta dan kartu ATM beserta KTP korban. Uang yang saya bawa habis untuk berfoya-foya," terangnya.
Baca Juga:Pasutri Ditangkap Viral Curi Tabung Gas di Kwitang, Buat Makan Anak yang Lagi Sakit