'Belah Semangka', Bertawaran Harga di Balik Perkara

Seorang istri di Lampung dimintakan sejumlah uang kalau ingin sang suami dihukum ringan dalam sidang pidana. Uang raib tapi vonis tak memuaskan. Sempat tawar-menawar harga.

Tim Liputan Khusus
Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:05 WIB
'Belah Semangka', Bertawaran Harga di Balik Perkara
[Suara.com]

Jaksa Anton sendiri mendakwa Cecep dengan dakwaan alternatif kesatu dan kedua. Pada dakwaan alternatif pertama, Jaksa Anton menjerat Cecep memakai Pasal 94 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 19 huruf a jo Pasal 83 Ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Memakai rentetan pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Dakwaan alternatif kedua, Jaksa Anton menjerat Cecep memakai Pasal 83 Ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kalau hakim menyetujui penggunaan pasal-pasal ini, ancaman hukumannya lebih ringan yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Baca Juga:Terungkap! Kadishub Cilegon Terima Suap di Dua Tempat

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan alternatif, terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis. Lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya.

Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapatkan kepastian tentang tindak pidana yang paling tepat dapat dibuktikan.

Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya. Sebaliknya, jika salah satu telah terbukti, maka dakwaan pada lapisan lain tidak perlu lagi dibuktikan.

Dalam bentuk surat dakwaan ini, antara lapisan satu dengan yang lainnya menggunakan kata sambung “atau”. Artinya, dalam persidangan, jaksa dan hakim dapat memilih dakwaan pertama atau kedua yang akan dikenakan ke terdakwa dalam proses penuntutan maupun vonis.

Menariknya, Jaksa Anton memilih dakwaan alternatif kedua dalam surat tuntutannya, yang mana hukumannya lebih ringan dari dakwaan alternatif pertama. Cecep dituntut pidana penjara dua tahun dan enam bulan.

Baca Juga:Eks Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka Kasus Suap RAPBD

Sementara majelis hakim dalam pertimbangannya memutuskan memilih dakwaan alternatif kedua, sebagai pembuktian unsur-unsur pidana yang dilakukan Cecep.

Pada putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun enam bulan bagi Cecep.

Majelis hakim menyatakan Cecep melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, Cecep dan Desi tidak terima. Mereka marah kepada Anton yang ada di dalam ruangan.

Gimana sih pak. Bapak minta uang segini, kami siapin. Memangnya cari uang gampang? Cari uang itu susah pak,” cecar Desi menuding Anton.

Anton bergeming. Dua orang polisi yang ada di ruangan melerai kegaduhan. Cecep terbawa suasana hingga ikut marah ke Anton.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini