“Hubungi humas saja,” kata Feabo.
Namun, sampai Senin (25/10/2021), humas Polres Pringsewu tidak merespons permintaan konfirmasi.
Keributan di polsek
AIR MUKA Cecep Fatoni tampak tenang saat mengikuti sidang vonis, yang diikutinya secara daring dari Mapolsek Kemiling, Rabu 23 September 2020.
Baca Juga:Terungkap! Kadishub Cilegon Terima Suap di Dua Tempat
Selain Cecep, Jaksa Anton juga mengikuti sidang dari tersebut dari tempat yang sama. Tak hanya mereka, ada Desi yang ikut serta menonton di sana.
Jaksa Anton sendiri mendakwa Cecep dengan dakwaan alternatif kesatu dan kedua. Pada dakwaan alternatif pertama, Jaksa Anton menjerat Cecep memakai Pasal 94 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 19 huruf a jo Pasal 83 Ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Memakai rentetan pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Dakwaan alternatif kedua, Jaksa Anton menjerat Cecep memakai Pasal 83 Ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kalau hakim menyetujui penggunaan pasal-pasal ini, ancaman hukumannya lebih ringan yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Baca Juga:Eks Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka Kasus Suap RAPBD
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan alternatif, terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis. Lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya.