'Belah Semangka', Bertawaran Harga di Balik Perkara

Seorang istri di Lampung dimintakan sejumlah uang kalau ingin sang suami dihukum ringan dalam sidang pidana. Uang raib tapi vonis tak memuaskan. Sempat tawar-menawar harga.

Tim Liputan Khusus
Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:05 WIB
'Belah Semangka', Bertawaran Harga di Balik Perkara
[Suara.com]

Setahun lebih sejak laporannya diterima di Polres Pringsewu, barulah Desi mendapatkan informasi tindak lanjutnya.

Dia mengakui mendapat surat panggilan klarifikasi atas laporannya dari Polres Pringsewu pada 19 Oktober 2021.

Bersamaan dengan surat pemanggilan itu, penyidik juga mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.

Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora, dijelaskan langkah yang sudah dilakukan polisi.

Baca Juga:Terungkap! Kadishub Cilegon Terima Suap di Dua Tempat

Penyidik sudah mengecek TKP di BRI Link di Ambarawa, Pringsewu. Penyidik juga telah memeriksa karyawan dan pemilik BRI Link itu.

Sementara yang akan dilakukan penyidik sebagai langkah lanjutan, yakni berkoordinasi dengan BCA untuk mengetahui alamat dan pemilik nomor rekening atas nama Abdul Rohman.

Selain itu, polisi juga akan meminta rekening koran pemilik BRI Link. Langkah terakhir yang akan dilakukan polisi adalah mengundang saksi Anton Nur Ali.

Sabtu (23/10) pekan lalu, Desi diperiksa penyidik. Kurang lebih lima jam ia dimintakan keterangan oleh polisi.

“Cuma menanyakan kronologis laporan penipuan itu,” kata Desi.

Baca Juga:Eks Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka Kasus Suap RAPBD

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora enggan berbicara saat dimintakan konfirmasi mengenai laporan Desi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini