SuaraLampung.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan baru mengenai Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa COVID-19.
Setidaknya ada empat surat edaran (SE) yang diterbitkan Kemenhub mengenai Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa COVID-19.
Empat aturan ini mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa COVID-19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.
"SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (21/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Konversi Kendaraan Listrik Harus Kantongi Akreditasi Kemenhub
Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu SE Kemenhub No. 86 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat; SE Kemenhub No. 87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.
Lalu SE Kemenhub No. 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara; dan SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.
Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70 persen, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19.
Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.
Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dan 100 persen untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.
Baca Juga:Kemenhub Kaji Aturan Pengoperasian Drone
Untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di level 3 (70 persen), dan level 1 dan 2 (100 persen).
- 1
- 2