Oknum Polisi Polresta Bandar Lampung yang Rampok Mobil Terbukti Konsumsi Sabu

Bripka IS, oknum polisi Polresta Bandar Lampung merampok mobil terkonfirmasi positif mengkonsumsi sabu.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 Oktober 2021 | 15:35 WIB
Oknum Polisi Polresta Bandar Lampung yang Rampok Mobil Terbukti Konsumsi Sabu
Ilustrasi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Pandra menyebut Bripka IS, oknum polisi Polresta Bandar Lampung yang terlibat perampokan mobil positif sabu. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Oknum polisi Polresta Bandar Lampung Bripka IS yang terlibat perampokan mobil ternyata seorang pengguna narkoba jenis sabu. 

Hal ini diketahui dari hasil tes urine oknum polisi Polresta Bandar Lampung Bripka IS yang menjadi tersangka perampokan mobil. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Bripka IS terkonfirmasi positif mengkonsumsi zat narkotika jenis methamphetamine atau sabu.

Pandra menyebut, Bripka IS yang merupakan anggota Samapta Polresta Bandar Lampung itu memang memiliki catatan buruk alias kerap bermasalah.

Baca Juga:Kapolda Lampung akan Pecat Bripka IS Gegara Terlibat Perampokan Mobil Bersama Oknum ASN

 "Hasil track record Bripka IS ini dari penilaian internal Polresta Bandar Lampung memang sering bermasalah. Dan hasil pemeriksaan urinenya juga didapat menggunakan narkotika amphetamine," kata Pandra saat dihubungi, Rabu (20/10/2021) dikutip dari Suara.com.

Kendati begitu, Pandra tak merinci detil daripada catatan hitam Bripka IS. Namun, kata dia, salah satunya yang bersangkutan kurang disiplin.

"Kesalahan-kesalahan itu memang lagi didalami. Cuma memang dia kayak disiplin jarang masuk gitu," ujarnya.

Dipecat

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno memastikan Bripka IS yang terlibat perampokan mobil akan diproses secara hukum baik pidana mau etik. 

Baca Juga:Rampok Mobil Bereng ASN di Bandar Lampung, Bripka IS Ternyata Pakai Narkoba

 Kata Hendro Sugiatno, perbuatan anggota Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung Bripka IS merampok mobil bisa dikenakan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Selain pidana, Bripka IS juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan sidang kode etik Polri. Melihat perbuatan Bripka IS, Kapolda memastikan akan diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Ada dua kepastian, pertama pasti di saya pidanakan dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara dan pasti saya PTDH, " kata Hendro Sugiatno, usai acara vaksinasi, Rabu (20/10/2021). 

Kapolda mengatakan kasus perampokan mobil ini masih proses penyidikan dan sedang dalam pengembangan Polresta Bandar Lampung untuk mengungkap pelaku lainnya.

Sejauh ini sudah ada dua tersangka yang ditahan dalam kasus perampokan mobil. Mereka adalah Bripka IS dan satu orang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung inisial AR.

Sebelumnya dua korban diketahui bernama Guritno dan Faisal menjadi korban perampokan di daerah Saburai, Bandar Lampung. Saat itu kedua korban sedang nonkrong di wilayah Saburai. 

Tiba-tiba didatangi empat orang mengaku anggota polisi. Empat pelaku ini menuduh kedua korban terlibat dalam jual beli sabu di Bandar Lampung. 

Setelah itu kedua korban ditodong dengan benda mirip senjata api (pistol), lalu keduanya diikat di bagian mata, kaki, dan tangan. Keduanya lalu diajak para pelaku berkeliling sambil disekap, lalu dibuang di perkebunan di wilayah Bekri Lampung Tengah.

Keduanya kemudian ditemukan warga pada Minggu (10/10/2021) pagi. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, ia mengaku belum mengenal para pelaku, karena saat beraksi memakai masker dan topi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini