SuaraLampung.id - Tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara.
Tersangka curanmor yang menyerahkan diri Polres Lampung Utara berinisial A (30), warga Negeri Abung, Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Kepala Satreskrin Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku menyerahkan diri didampingi pihak keluarga pada Sabtu (16/10/2021).
Alasan tersangka curanmor menyerahkan diri karena takut ditembak aparat kepolisian jika tertangkap.
Baca Juga:Susul Sang Kakak, Adik Mantan Bupati Lampung Utara Dijeboskan ke Penjara
"Selanjutnya, pelaku ini dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Senin (18/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari data kepolisian, pelaku A ini sudah terlibat aksi pencurian sepeda motor dibeberapa lokasi.
"Dalam aksinya, pelaku A ini bersama dua rekannya yang telah diamankan sebelumnya," ujar Eko Rendi Oktama.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberetan (Curat) dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sebelumnya Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara telah menangkap dua pelaku lainya, berikut barang bukti 13 unit sepeda motor berbagai jenis hasil kejahatannya.
Baca Juga:Bersekongkol Bareng Kakak Terima Suap, Adik Eks Bupati Lampung Utara Kini Dikurung KPK