Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

penggagalan penyelundupan rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni

Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 Oktober 2021 | 18:10 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Bakauheni
Petugas Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa cukai di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (14/10/2021).

Total ada 928 ribu batang rokok illegal dari berbagai merek dikemas dalam 58 dus karton yang ditemukan di dalam sebuah truk di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, penggagalan penyelundupan rokok ilegal ini berdasarkan informasi intelijen.

Kemudian dilakukan pemantauan terhadap informasi truk yang membawa barang ilegal tersebut.

Baca Juga:Warga Pulau Sebesi Korban Tsunami 2018 Belum Terima Bantuan Rehab Rumah

Informasi ada pengiriman rokok dari Jawa Timur ke Lampung, lalu disampaikan ciri-ciri kendaraan hingga dilakukan pengamatan di Pelabuhan Bakauheni.

"Pada saat truk melintas, didapati barang itu disamarkan dengan barang pindahan atau dikamuflase dengan barang lainnya," kata Kunto Prasti Trenggono dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Barang tersebut dimuat ke Truk Colt Diesel bernomor polisi BG 8725 FO, yang dikendarai supir inisial HDR warga Lampung. Supir mengakui sudah tiga kali mengantarkan barang tersebut, yang diambil dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Untuk nilai barang ini, total mencapai Rp 946 juta dan kerugian negara mencapai Rp 622 juta. Semua barang ini polos tanpa pita cukai, sehingga kerugian negara dihitung dari pencapaian cukai impor dan pajak," ujar Kunto Prasti Trenggono.

Ada pun merek rokok yang digagalkan ini diantaranya Surya Galaxy, Jaya Bold, Surya Putra, Bintang Surya, hingga Djava Mild. Penindakan ini diduga telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

Baca Juga:Bea Cukai Batam Jual Kendaraan Lelang, Kas Negara Bertambah Rp5 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini