SuaraLampung.id - Bagi anda yang ingin menyeberang ke Pulau Jawa dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dan surat tes antigen dengan hasil negatif.
Syarat sertifikat vaksin dan hasil tes antigen untuk penumpang kapal di Pelabuhan Bakauheni diungkapkan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Humas PT ASDP Cabang Bakauheni Saifulahil Maslul Harahap mengatakan selama pandemi COVID-19, bagi masyarakat yang akan melakukan penyeberangan dari dan ke Pulau Sumatera wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif uji RT-PCR H-2 atau Rapid Test Antigen H-1 keberangkatan.
Menurutnya, bagi calon penumpang wajib melengkapi berkas-berkas tersebut, bila tidak memiliki lengkap, maka penumpang ditolak melakukan penyeberangan.
Baca Juga:Vokalis Jamrud Krisyanto Terkesan Lihat Kebun Edukasi Buah di Lampung Selatan
Ini semua bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di atas kapal ferry, dan mengurangi risiko untuk tertular virus tersebut. Karena semua penumpang dan awak kapal yang akan berangkat harus dalam kondisi sehat.
“Ini berlaku untuk para calon penumpang yang menggunakan kendaraan pribadi, umum dan pejalan kaki,” katanya dikutip dari ANTARA.
Saiful menjelaskan, calon penumpang kapal ferry juga wajib melakukan download aplikasi PeduliLindungi, sebagai salah satu syarat untuk perjalanan dan pengecekan kesehatan dari masing-masing penumpang. (ANTARA)