Solar dan Pertamina Dex Langka di Lampung, Ini Tanggapan Pertamina

Bahan bakar minyak jenis solar dan pertamina Dex langka di Lampung.

Tasmalinda
Minggu, 10 Oktober 2021 | 21:02 WIB
Solar dan Pertamina Dex Langka di Lampung, Ini Tanggapan Pertamina
Ilustrasi SPBU. Bahan bakar solar dan pertamina dex langka di Lampung [Ist]

SuaraLampung.id - Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan Pertamina Dex menghilang di berbagai stasiun pengisian bakar umum (SPBU) di Lampung.

Pantauan Lampungpro.co- jaringan Suara.com, di berbagai SPBU di Jalan Lintas Tengah dan Jalan Lintas Pantai Timur Lampung, pada Sabtu (9/10/2021), semua SPBU kompak memasang pemberitahuan bertuliskan 'Solar Sedang Dalam Pengiriman'.

Pemandangan itu tampak di SPBU sepanjang Jalan Lintas Pantai Timur Sribhwawono hingga Way Jepara, Lampung Timur.

Kelangkaan juga terjadi di Kota Gajah, hingga Jalan Lintas Tengah Gunungsugih dan Bandarjaya, Lampung Tengah. Di SPBU Jalan Lintas Pantai Timur Sribhawono, misalnya, tampak antrian kendaraan.

Baca Juga:Dapur Bakso Sony Natar Lampung Selatan Kebakaran, Pengunjung Berhamburan Keluar

Pada Minggu (11/10/2021), solar di sejumlah SPBU juga masih kosong. Di SPBU Jalan Lintas Sumatera Hajimena, misalnya, antrian untuk mengisi solar tampak mengular sejak pagi.

Menanggapi kekosongan ini, Area Manager Communication, Relation, and CSR Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan, mengatakan pihaknya tetap menjaga agar stok dan penyaluran solar di Provinsi Lampung dalam kondisi aman.

"Solar termasuk BBM jenis bahan bakar tertentu (JBT) sehingga penyalurannya disesuaikan berdasarkan regulasi atau kuota/pembatasan BBM subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui BPH Migas," kata Umar Ibnu Hasan dalam keterangan persnya. 

Dia mengungkapkan, agar stok dan penyaluran Solar tetap aman Pertamina memonitor ketat pembelian solar dengan melakukan pemantauan kepada SPBU agar melakukan penyaluran BBM Solar sesuai regulasi yang berlaku. "Sebelum mengisi BBM Solar, petugas SPBU akan mencatat nomor kendaraan, data pelanggan, dan jumlah pengisian BBM," kata Umar. 

Sesuai Surat Keputusan BPH Migas RI Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020, untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal pembelian adalah 60 liter per hari. Sementara angkutan umum orang/barang roda empat dapat membeli solar 80 liter per hari. Sedangkan untuk angkutan umum orang/barang roda enam maksimal pembelian 200 liter per hari. 

Baca Juga:Satu Rumah Warga di Bumi Waras Bandar Lampung Hanyut Diterjang Ombak

"Pertamina juga menghimbau kepada konsumen pengguna solar untuk menggunakan BBM pengganti yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan seperti Dexlite dan Pertamina Dex yang disediakan Pertamina di SPBU," kata Umar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak