SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis Syamsuddin ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Penahahan Azis Syamsuddin ini diutarakan Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Firli Bahuri mengatakan, awalnya penyidik KPK memanggil Azis Syamsuddin untuk diperiksa Jumat (24/9/2021). Namun Azis mengirimkan surat tidak bisa datang karena sedang isolasi mandiri.
Baca Juga:KPK 'Obok-obok' Tiga Kantor OPD Pemkab Probolinggo, Sita Sejumlah Dokumen
Namun penyidik KPK tak percaya begitu saja. Penyidik KPK bersama tim kesehatan mendatangi Azis Syamsuddin di rumahnya di Jakarta Selatan.
Di rumah itu, penyidik KPK dan tim kesehatan memeriksa tes swab antigen terhadap Azis Syamsuddin. Hasilnya kata Firli, Azis Syamsuddin non reaktif Covid-19.
Setelah itu penyidik langsung membawa Azis Syamsuddin ke gedung merah putih untuk diperiksa.
Kronologi Kasus
Azis Syamsuddin dijadikan tersangka karena menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robi Pattuju dan Maskur Husain.
Baca Juga:Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin Dijemput Paksa
Firli mengatakan, pada Agustus 2020 Azis Syamsuddin menghubungi Robin Pattuju meminta tolong mengurus kasusnya dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki KPK.
Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal kasus itu. Mereka meminta sejumlah uang Rp 4 miliar. Permintaan itu disetujui Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin lalu memberi uang muka sebesar Rp 300 juta ke Robin Pattuju dan Maskur Husain. Pemberian uang melalui transfer rekening bank.
Lalu pada Agustus 2020 Robin Pattuju datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin Jakarta Selatan untuk menerima uang secara bertahap sebanyak tiga kali.
"Pertama 100 ribu USD, 17.600 dolar singapura dan 140.500 dolar singapura. Uang ditukar SRP dan MH ke salah satu money changer dengan identitas pihak lain," ujar Firli.
Menurut Firli Azis Syamsuddin baru memberi Rp 3,1 miliar dari Rp 4 miliar yang dijanjikan ke Robin Pattuju dan Maskur Husain.