KPK Resmi Tahan Azis Syamsuddin di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan

Azis Syamsuddin ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 25 September 2021 | 01:06 WIB
KPK Resmi Tahan Azis Syamsuddin di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan
KPK tahan Azis Syamsuddin di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. [YouTube KPK RI]

SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Sabtu (25/9/2021) dini hari. 

Azis Syamsuddin ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Penahahan Azis Syamsuddin ini diutarakan Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. 

Firli Bahuri mengatakan, awalnya penyidik KPK memanggil Azis Syamsuddin untuk diperiksa Jumat (24/9/2021). Namun Azis mengirimkan surat tidak bisa datang karena sedang isolasi mandiri. 

Baca Juga:KPK 'Obok-obok' Tiga Kantor OPD Pemkab Probolinggo, Sita Sejumlah Dokumen

Namun penyidik KPK tak percaya begitu saja. Penyidik KPK bersama tim kesehatan mendatangi Azis Syamsuddin di rumahnya di Jakarta Selatan. 

Di rumah itu, penyidik KPK dan tim kesehatan memeriksa tes swab antigen terhadap Azis Syamsuddin. Hasilnya kata Firli, Azis Syamsuddin non reaktif Covid-19.  

Setelah itu penyidik langsung membawa Azis Syamsuddin ke gedung merah putih untuk diperiksa. 

Kronologi Kasus

Azis Syamsuddin dijadikan tersangka karena menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robi Pattuju dan Maskur Husain. 

Baca Juga:Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin Dijemput Paksa

Firli mengatakan, pada Agustus 2020 Azis Syamsuddin menghubungi Robin Pattuju meminta tolong mengurus kasusnya dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki KPK. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini