SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung akhirnya menyegel seluruh gerai Bakso Sonhaji Sony atau Bakso Sony yang ada di Kota Tapis Berseri ini.
Total ada 18 gerai Bakso Sony yang disegel Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung, Senin (20/9/2021).
Sebelumnya Pemkot Bandar Lampung hanya menyegel enam gerai Bakso Son Haji Sony karena tidak menggunakan tapping box.
Kini menyusul 12 gerai Bakso Sony lainnya yang disegel Pemkot Bandar Lampung.
Baca Juga:Yuk Kunjungi Wisata Alam Lengkung Langit 2 di Kemiling Bandar Lampung
Keduabelas gerai Bakso Sony yang disegel berada di di Cabang Cut Nyak Dien, Imam Bonjol, Jalan Pemuda, Jalan Raden Intan, Jalan Cut Nyak Dien 2, Kemiling, Jalan Pramuka, Unila, Gunung Rajabasa, Jalan Gajah Mada, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan RE Martadinata.
Dari Pantauan Lampungpro.co--jaringan Suara.com, mulai hari ini seluruh gerai yang disegel ini tidak dapat menunjukkan hasil laporan perhari pendapatan mereka.
Sebelum menyegel, Tim TP4D memeriksa kasir dan mengecek tapping box di gerai-gerai Bakso Son Haji Sony.
Penyegelan ini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kota Bandar Lampung Tole Dailami dan juga Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi.
Kemudian dari hasil pemeriksaan tapping box dalam beberapa hari terakhir, Bakso Son Haji Sony hanya mencatat transaksi Rp1,5 juta.
Baca Juga:Sejumlah Klinik di Bandar Lampung Belum Tetapkan Harga PCR Sesuai SE Kemenkes
Sebelumnya diketahui seluruh gerai Bakso Son Haji Sony yang ada di Bandar Lampung, tidak mengoptimalkan tapping box yang dipasang oleh Tim BPPRD Kota Bandar Lampung.
Diketahui pemakaian tapping box sejak tahun 2018, yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari manajemen, untuk membicarakan mengenai Pajak PB1 yang belum selesai.