SuaraLampung.id - Beberapa klinik kesehatan di Bandar Lampung belum menerapkan harga tes Polymerase Chain Reaction atau PCR sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI soal menetapkan tarif atau harga tertinggi pemeriksaan tes PCR untuk di luar pulau Jawa-Bali, yaitu Rp 525 ribu.
Namun harga tes PCR yang ditetapkan oleh kemenkes RI belum diterapkan beberapa klinik atau layanan tes PCR di Bandar Lampung.
Berdasarkan pantuan dan penelusuran wartawan Suaralampung.id, di beberapa klinik tes PCR, ditemukan masih ada klinik yang menerapkan harga tes PCR di atas ketentuan Kemenkes.
Baca Juga:Dilema Tes PCR: Jokowi Teriak Harga Turun, Praktiknya Masih Mahal
Beberapa klinik di Bandar Lampung masih menerapkan tarif tes PCR berkisar antara Rp 525 ribu hingga Rp 900 ribu.
Di klinik di pertigaan Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, misalnya. Di depan klinik itu dipasang spanduk melayani pemeriksaan Rapid Test Antigen COVID-19.
![Ilustrasi antigen swab PCR [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/16/74466-ilustrasi-antigen-swab-pcr-suaracom.jpg)
Selain itu, juga terdapat tenda didalamnya terdapat kursi tempat duduk bagi warga yang antri untuk melakukan tes.
Seorang petugas yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan penerapkan tarif atau harga tes PCR di klinik nya itu berdasarkan lama atau tidaknya hasil tes PCR tersebut di diketahui.
"Disini ada dua tawaran harga tes PCRnya. Ada yang harga Rp 525 ribu, dua hari baru diketahui hasilnya dan Rp 650 ribu, satu hari langsung bisa diketahui hasilnya, " kata petugasnya, Senin (13/09/2021).
Baca Juga:Dukungan Masyarakat Samarinda Soal Penurunan Harga Swab Test PCR
Di tempat terpisah, sebuah klinik di jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, seorang petugas yang tidak disebutkan namanya mengatakan tes PCR disana dengan harga Rp 900 ribu.